Waduh! Kasus COVID-19 di Malang Raya dan Bali Ternyata Masih Tinggi

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim kasus COVID-19 di wilayah Jawa-Bali sudah mulai menurun. Namun, di wilayah Malang Raya dan juga Pulau Bali ternyata kasusnya masih tinggi.
“Penurunan kasus dan perawatan rumah sakit juga terjadi di sejumlah aglomerasi di Jawa-Bali, kecuali masih ada masalah di Malang Raya dan juga di Bali,” ucap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) itu dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
1. Luhut akan tinjau langsung penanganan COVID-19 di Malang Raya dan Bali

Oleh karena itu, lanjut Luhut, pemerintah akan melakukan intervensi pada dua wilayah ini guna menurunkan laju kasus COVID-19. Dia menuturkan telah mengirimkan tim untuk meninjau langsung penanganan COVID-19 di dua wilayah tersebut.
“Tim kami sekarang sedang bergerak ke sana dan saya sendiri juga nanti akan pergi mengunjungi kedua daerah ini,” tutur Luhut.
2. Luhut klaim kasus COVID-19 terus turun sejak penerapan PPKM Darurat pada 2 Agustus

Kendati begitu, Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini mengklaim PPKM level 4 yang diterapkan menunjukkan hasil yang positif. Bahkan, ia menyebut kasusnya terus menurun sejak penerapan PPKM Darurat pada 2 Agustus lalu.
“Penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 yang dilakukan sejak tanggal 2 Agustus hingga 9 Agustus di Jawa-Bali menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Dari data yang didapat, penurunan telah terjadi hingga 59,6 persen, dari puncak kasus tanggal 15 Juli 2021 yang lalu,” ucap dia.
3. Pemerintah perpanjang PPKM level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021

Dalam keterangannya, Luhut juga mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Menurutnya, keputusan ini diambil melihat perkembangan kasus yang semakin menurun akhir-akhir ini.
"Momentum yang sudah cukup baik ini harus terus dijaga. Untuk itu, atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujar Luhut.
Luhut mengatakan aturan detailnya akan tertuang dalam Instruks Mendagri (Indmedgari) yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini.
"Dalam proses keputusan ini pun kami telah berkomunikasi dengan cermat, dengan berbagai pihak misalnya asosiasi .al, perindustrian dan sebagainya, sehingga detail-detail pelaksanaan ini sudah disiapkan dengan baik oleh berbagai asosiasi," jelas Luhut.