Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Menag: Keberpihakan Pemerintah ke UMK

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Presiden Jokowi menunda wajib sertifikasi halal bagi UMK dari Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.
  • Keputusan penundaan untuk memberi kesempatan pada UMK mengurus NIB dan sertifikasi halal serta melindungi mereka secara hukum.
  • Kewajiban sertifikasi halal tertuang dalam PP No 39 Tahun 2021, akan ada revisi aturan dan persiapan anggaran yang cukup.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan menunda pemberlakuan wajib sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK). Sertifikasi yang awalnya akan diterapkan pada 18 Oktober 2024, menjadi Oktober 2026. 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, penundaan itu merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMK.

“Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026. Keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK, agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif,” ujar Yaqut dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

1. Aturan wajib halal akan direvisi

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham, melantik dan mengambil sumpah 20 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (IDN Times/Istimewa)
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham, melantik dan mengambil sumpah 20 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (IDN Times/Istimewa)

Kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pada Pasal 140 disebutkan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, akan ada revisi terkait aturan wajib halal.

“Kita akan bahas dan siapkan bersama payung hukumnya,” kata Aqil.

2. Penundaan kewajiban sertifikasi halal juga beri waktu untuk pemerintah

Logo halal Indonesia (Dok. IDN Times)
Logo halal Indonesia (Dok. IDN Times)

Aqil mengatakan, penundaan kewajiban sertifikasi halal juga memberikan waktu kepada pemerintah untuk berkolaborasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

"Serta para stakeholder terkait untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal,” ucap dia.

3. Pemerintah juga akan menghitung anggaran

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Aqil menjelaskan, pemerintah juga akan mempersiapkan anggaran yang cukup untuk memfasilitasi sertifikasi halal UMK. Menurutnya, anggaran di BPJH terbatas untuk melayani pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal self declare bagi pelaku UMK.

Dia menyebut, BPJPH hanya bisa membiayai 1 juta sertifikasi halal bagi UMK dalam setahun.

“Keterbatasan ini sangat kami rasakan, terutama pada 2023 dan 2024, di mana kuota selalu terlampaui karena antusiasme pelaku usaha khususnya UMK untuk mendapatkan sertifikat halal gratis,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafian
Dheri Agriesta
Muhammad Ilman Nafian
EditorMuhammad Ilman Nafian
Follow Us