Wakil Ketua DPRD OKU dari Gerindra Parwanto Ditahan KPK

- KPK menahan Wakil Ketua DPRD OKU dari Gerindra, Parwanto, dan 3 tersangka lainnya terkait dugaan korupsi suap proyek di Dinas PUPR OKU Sumatra Selatan.
- Penetapan dan penahanan mereka merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat lima tersangka.
- Ada sembilan proyek yang diduga dikondisikan pengadaannya melalui e-katalog dengan total fee sebesar Rp7 miliar dari total anggaran sebesar Rp35 miliar.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) dari Partai Gerindra, Parwanto. Ia merupakan tersangka dugaan korupsi suap proyek di Dinas PUPR OKU Sumatra Selatan.
Selain Parwanto, KPK juga menahan Anggota DPRD Kabupaten OKU dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Robi Vitergo, serta dua wiraswasta Ahmat Thoha dan Mendra SB.
"Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 November sampai dengan 9 Desember 2025," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Penetapan dan penahanan mereka merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK beberapa waktu lalu. Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat lima tersangka dan sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor, Palembang, Sumatra Selatan.
Asep menjelaskan, dalam perencanaan anggaran Tahun 2025 Pemkab OKU, terjadi pengondisian jatah pokok-pokok pikiran Anggota DPRD yang diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR Kabupaten OKU.
Jatah pokir disepekati sebesar Rp45 miliar dengan pembagian untuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sebesar Rp5 miliar, serta masing-masing anggota senilai Rp1 miliar. Namun, nilainya turun menjadi Rp35 miliar karena ada keterbatasan anggaran.
"Di mana Anggota DPRD OKU meminta 'jatah' sebesar 20 persen untuk anggota DPRD, sehingga total fee adalah sebesar Rp7 miliar dari total anggaran tersebut," ujarnya.
Ada sembilan proyek yang diduga dikondisikan pengadaannya melalui e-katalog. Berikut daftarnya:
1. Rehabilitasi Rumdin Bupati senilai Rp8,39 miliar dengan Penyedia CV Royal Flush.
2. Rehabilitasi Rumdin Wakil Bupati Rp2,46 miliar dengan Penyedia CV Rimbun Embun.
3. Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kab OKU senilai Rp9,88 miliar dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta.
4. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp983 Juta dengan Penyedia CV Gunten Rizky.
5. Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus ā Desa Bandar Agung senilai Rp4,92 miliar dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta.
6. Peningkatan jalan desa Panai Makmur ā Guna Makmur senilai Rp4,92 miliar dengan Penyedia CV Adhya Cipta Nawasena.
7. Peningkatan jalan unit XVI ā Kedaton Timur Rp4,92 miliar dengan penyedia CV MDR Corporation.
8. Peningkatan jalan Let. Muda M. Sidi Junet Rp4,85 miliar dengan penyedia CV Berlian Hitam.
9. Peningkatan jalan Desa Makarti tama Rp3,93 miliar dengan penyedia CV MDR Corporation.
Purwanto dan Robi Vitego disangkakan melanggar Pasal 12a atau Pasal 12b atau Pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Ahmat Thoha dan Mendra SB disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


















