Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Wamendagri Bima Arya Bantah Terlibat Kasus Korupsi Tata Kelola MBG

Wamendagri Bima Arya Bantah Terlibat Kasus Korupsi Tata Kelola MBG
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat menghadiri acara Launching Portal Satu Data Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (14/10/2025). (Dok. Kemendagri)
Intinya Sih
  • Bima Arya membantah terlibat dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan menegaskan seluruh tindakannya sesuai Keppres Nomor 28 Tahun 2025.
  • Ia memastikan tidak memiliki kepentingan pribadi maupun dapur SPPG, serta hanya berkoordinasi resmi dengan pimpinan BGN dan kepala daerah terkait pelaksanaan program MBG.
  • Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator dan mengungkap lebih dari 20 nama besar yang diduga terlibat dalam kasus korupsi MBG.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, membantah terlibat dalam kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Adapun kasus tersebut menyeret tiga nama pentolan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua eks Wakil Kepala BGN yaitu Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.

Bima memastikan, kegiatannya selama ini yang berkaitan dengan program MBG, sesuai dengan ketentuan yang Keputusan Presiden (Keppres).

"Dalam Kepres Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG, diatur beberapa tugas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satunya adalah Fasilitasi penyelesaian kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan MBG bersama pemerintah daerah dan BGN," kata dia kepada IDN Times, Rabu (10/6/2026).

1. Bima berkoordinasi dengan pimpinan BGN dan kepala daerah untuk menyelesaikan persoalan lapangan

WhatsApp Image 2025-11-05 at 3.21.57 PM.jpeg
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya sedang memberikan arahaan kepada Kepala Daerah di acara Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) (Puspen Kemendagri)

Mantan Wali Kota Bogor ini mengaku berkordinasi dengan pimpinan BGN dan kepala daerah untuk menyelesaikan persoalan lapangan.

"Saya berkordinasi dengan pimpinan BGN dan kepala daerah untuk menyelesaikan persoalan lapangan. Termasuk masalah di titik terpencil yang juga jadi tugas kemendagri. Ada juga laporan dari teman teman Kadin yang ditindaklanjuti," tegas Bima.

2. Bima jamin tak ada kepentingan pribadi

IMG-20250822-WA0002.jpg
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto (dok. Kemendagri)

Bima lantas menjamin dirinya tak punya kepentingan pribadi dalam tata kelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG. Politisi PAN ini memastikan tak punya dapur SPPG.

"Tidak ada kepentingan pribadi, apalagi sampai memiliki dapur. Saya hanya bertemu dan berkordinasi dengan pimpinan BGN di rapat kordinasi resmi," imbuh dia.

3. Sony Sanjaya bakal ungkap 20 nama besar di kasus MBG

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya di Bareskrim Polri, Senin (25/5/2026).
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya di Bareskrim Polri, Senin (25/5/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi tata kelola program MBG.

Pengacara Sony, Krisna Murti, mengatakan pengajuan JC itu dilakukan kliennya bukan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengeklaim lewat JC itu kliennya akan bersikap kooperatif dan mengungkap pihak lainnya yang terlibat dalam kasus itu.

"Bukan menghindar dari permasalahan hukum tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan Presiden ini," ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (8/6/2026).

Saat diperiksa penyidik, Sony disebut telah mengungkap setidaknya 20 nama besar yang terlibat dalam kasus itu. Krisna bahkan menyebut nama-nama yang telah diungkap oleh kliennya itu baru separuhnya.

"Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian," tuturnya.

Selain ke Kejagung, Sony telah mengajukan permohonan sebagai JC kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia berharap pengajuan JC tersebut dapat dipertimbangkan penyidik sehingga dapat memudahkan pengungkapan perkara korupsi MBG.

"Dengan adanya JC kita lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.

Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Ketiganya, kata dia, juga melakukan mark up harga pada saat pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Ia merincikan pengadaan yang tidak sesuai yakni 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta

Related Articles

See More