Jakarta, IDN Times - Satu WNI dideportasi oleh otoritas di Korea Selatan karena melanggar aturan isolasi mandiri yang diberlakukan secara ketat di sana. Informasi itu dibenarkan oleh Kementerian Luar Negeri.
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, mengatakan satu WNI itu diketahui bermukim di Bogor.
"Yang bersangkutan telah tiba kemarin malam (Rabu, 8 April), difasilitasi kepulangannya. Yang bersangkutan juga sudah dicek kesehatannya dan telah diantar kembali pulang ke daerah asal. Dia berasal dari Bogor," ungkap Judha ketika memberikan keterangan pers secara virtual pada Kamis (9/4).
Ia menjelaskan WNI itu tiba di Bandara Incheon, Korsel pada (4/4) lalu. Lalu, pihak KBRI Seoul dikabarkan akan ada proses deportasi terhadap WNI pada (7/4).
Melalui peristiwa itu, Judha sekaligus berharap semua WNI yang sedang berada di luar Indonesia agar mengikuti aturan di negara tersebut selama pandemik virus corona tersebut berlangsung. Bagaimana sesungguhnya aturan yang diberlakukan oleh Korsel untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19?