Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Yasonna Laoly Usul Izin Praktik Kedokteran Diurus Negara, Bukan IDI

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (dok. Humas Kemenkumham)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (dok. Humas Kemenkumham)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengusulkan izin praktik kedokteran diatur dan diserahkan ke negara ketimbang diserahkan oleh organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Yasonna pun menjelaskan alasannya saat berada di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta.

“Saya kira perlu izin praktik itu menjadi domain negara ketimbang dikasih kepada satu organisasi profesi,” kata Yasonna di Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

1. Yasonna sebut IDI cukup urus kualifikasi kedokteran

instagram.com/ikatandokterindonesia
instagram.com/ikatandokterindonesia

Yasonna menilai IDI sebaiknya hanya terlibat dalam proses kualifikasi dokter daripada mengurus izin praktik. Dengan demikian, tugas IDI sebagai organisasi profesi kedokteran cukup pada menjamin kualitas tenaga medis dan memperkuat profesi dokter.

“Kan yang perlu diurus kualitasnya,” katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu kemudian menyinggung perihal banyaknya masyarakat yang meragukan kualitas dokter di rumah sakit di daerah-daerah. Padahal, kata dia, banyak dokter di luar negeri merupakan lulusan pendidikan tinggi di Indonesia.

“Kalau orang Jakarta masuk ke Singapura, ya kan? Padahal S1 dokter-dokter itu apalagi di Malaysia itu kebanyakan dari kita,” kata Yasonna.

2. Usul revisi UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran

Ilustrasi petugas medis. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi petugas medis. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Selain itu, Yasonna juga mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran yang mengatur izin praktik dokter. Menurutnya dua peraturan itu perlu dikaji kembali.

“Saran kami dan masukan dari banyak pihak saya kira revisi ini perlu, UU Praktik Kedokteran, UU Pendidikan Kedokteran, akan kami kaji kembali untuk kita satukan supaya nanti lebih baik penataannya,” ujar Yasonna.

3. Problem IDI vs Terawan berujung pemanggilan ke DPR

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, MKEK IDI menjatuhkan sanksi pemberhentian permanen untuk Terawan Agus Putranto dari IDI. Pemecatan tersebut tertuang dalam surat Tim Khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 yang dibacakan dalam Muktamar ke-31 PB IDI di Banda Aceh.

Salah satu konsekuensi yang mungkin bakal ditanggul Terawan adalah tidak bisa mengurus izin praktik sebagai dokter. Namun usulan MKEK IDI ini belum mendapat pengesahan dari Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi yang baru saja dilantik pada Sabtu (26/3/2022).

Sejauh ini, DPR berencana untuk memanggil IDI terkait dengan pemecatan Terawan. Kemenkes juga didesak bertindak untuk menyelesaikan problem di dunia kedokteran ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Melani Hermalia Putri
Dwifantya Aquina
Melani Hermalia Putri
EditorMelani Hermalia Putri
Follow Us

Latest in News

See More

CEK FAKTA: Luhut Hengkang dari Indonesia Bila China Tak Kelola Bandara IMIP

28 Des 2025, 19:06 WIBNews