KPU: UU Pemilu Perbolehkan Presiden Ikut Kegiatan Kampanye

Asal tak gunakan fasilitas negara dan mengambil cuti

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi aturan presiden dan menteri ikut kegiatan kampanye politik.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menjelaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengizinkan presiden untuk ikut kegiatan kampanye. Kegiatan itu juga boleh diikuti menteri hingga kepala daerah.

"UU Pemilu khususnya Pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wapres, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," kata Idham dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).

Baca Juga: Jokowi Resmi Ikut Kampanye, Analis: Itu Langgar Etik Sebagai Presiden

1. Boleh kampanye asal tidak menggunakan fasilitas jabatan

KPU: UU Pemilu Perbolehkan Presiden Ikut Kegiatan KampanyeKomisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham menuturkan, dalam UU Pemilu disebutkan, para pejabat negara boleh mengikuti kampanye dengan catatan tak diperbolehkan memanfaatkan fasilitas jabatannya.

Adapun fasilitas jabatan yang dikecualikan ialah pengamanan. Dengan demikian, pejabat negara yang kampanye masih mendapatkan protokoler pengamanan.

"Norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti," jelas Idham.

"UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu (pengamanan) boleh," sambungnya.

Baca Juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye Anies: Silakan Masyarakat Menilai

2. Pejabat boleh ikut kampanye sebagaimana diatur dalam sejumlah pasal di UU Pemilu

KPU: UU Pemilu Perbolehkan Presiden Ikut Kegiatan KampanyeIlustrasi pelanggaran pemilu (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun aturan presiden dan pejabat negara boleh kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun dalam Pasal 299 UU Pemilu secara tegas membahas soal hak melaksanakan kampanye bagi presiden dan wakil presiden.

Pasal 299

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Sementara, Pasal 300 menegaskan bahwa presiden, wakil presiden, atau pejabat lainnya harus memperhatikan tugasnya sebagai penyelanggara negara. Berikut ini bunyinya:

"Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah".

Baca Juga: Soal Presiden Boleh Memihak Capres, Zulkifli Hasan Bela Jokowi

3. Tak boleh menyalahgunakan fasilitas jabatan saat kampanye

KPU: UU Pemilu Perbolehkan Presiden Ikut Kegiatan Kampanyeilustrasi Calon Presiden (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, dalam Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu, meski diperbolehkan ikut kampanye, presiden dan wapres yang masih menjabat harus memenuhi berbagai persyaratan.

Di antaranya harus cuti di luar tanggungan negara serta tak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Persyaratan itu juga berlaku bagi para menteri dan para kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota bila ingin terlibat dalam mengampanyekan kandidat peserta pemilu.

"Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara, dan b. menjalani cuti di luar tanggungan negara," berikut bunyi pasal 281 ayat (1).

"Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU," lanjut aturan dalam pasal 281 ayat (3).

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya