Yusril Sebut Pemerintah Bakal Hati-Hati dan Netral Sikapi Polemik PPP

- Yusril mempersilakan kedua kubu daftarkan kepengurusan sesuai mekanisme yang berlaku
- Yusril harap PPP selesaikan dualisme di internal tanpa campur tangan pemerintah
- Muktamar PPP ricuh dan saling klaim, menyebabkan polemik internal partai
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah akan bersikap netral dalam menyikapi polemik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Partai berlambang Ka'bah itu tengah menghadapi dualisme kepengurusan usai muktamar.
"Pada pokoknya, pemerintah akan sangat hati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus
baru parpol. Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu
kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun," ujar Yusril dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).
1. Yusril persilakan kedua kubu daftarkan kepengurusan

Sesuai mekanisme, pengurus terpilih PPP harus mendaftarkan susunan pengurus baru ke Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Permohonan pengesahan kepengurusan harus diajukan oleh pengurus lama yang terdaftar di Ditjen AHU.
Yusril mempersilakan kedua ketua umum PPP hasil muktamar untuk mendaftarkan susunan pengurusnya ke Kementerian Hukum, dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung.
"Pemerintah wajib mengkaji dengan seksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku, dan mana yang tidak," ujarnya.
2. Yusril harap PPP selesaikan dualisme di internal

Yusril berharap, PPP tak meminta pemerintah menjadi penegah. Sebab, pemerintah akan bersikap netral.
"Pemerintah tidak akan mengintervensi. Kalau bisa, kedua pihak jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik internal. Sebab, hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah," kata Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan, partai politik pilar utama demokrasi. Pemerintah, kata Yusril, ingin semua partai mandiri dan mampu menyelesaikan dinamika internalnya sendiri, baik melalui musyawarah, mahkamah partai, maupun forum pengadilan.
"Dalam mengesahkan pengurus parpol, satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah
pertimbangan hukum. Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru, tetapi akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
"Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan
pengurus partai politik mana pun," lanjutnya,.
3. Muktamar PPP ricuh dan saling klaim

Diketahui, PPP kembali dilanda dualisme kepengurusan setelah Muktamar X. Suharso Monoarfa dan Agus Suparmanto sama-samma mengklaim terpilih secara aklamasi.
Jalannya Muktamar di Ancol, Jakarta Utara pun sempat ricuh. Sesama kader sempat saling serang.