Jakarta, IDN Times - Sebanyak 100 dari 170 penumpang pesawat Flydubai yang terdampak upaya pembajakan pada 30 September lalu mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar ratusan juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara ratusan miliar rupiah. Tuntutan ini diajukan karena mereka merasa dirugikan akibat upaya pembajakan yang dilakukan kopilot Flydubai, Hammam Al-Hammami, pada bulan lalu.
Berdasarkan laporan media Israel, Calcalist, yang dikutip The New Arab, Senin (12/10/2026), tuntutan tersebut diajukan ke sejumlah pihak. Dimulai Maskapai Flydubai, Pemerintah Israel, serta Kementerian Transportasi Israel dan Uni Emirat Arab (UEA). Sebab, dua kementerian tersebut juga bertanggung jawab dalam mengoordinasikan penerbangan pesawat Flydubai yang ketika pembajakan terjadi sedang menuju ke Tel Aviv dari Dubai.
