Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
100 Penumpang Flydubai Tuntut Ganti Rugi Mencapai Rp448 Miliar
potret pesawat Flydubai (pexels.com/Shaahy)
  • Sebanyak 100 dari 170 penumpang Flydubai terdampak upaya pembajakan 30 September mengajukan tuntutan ganti rugi total 25 juta dolar AS atau Rp448 miliar.
  • Tuntutan ditujukan kepada Flydubai, Pemerintah Israel, serta kementerian transportasi Israel dan UEA, dengan alasan pelanggaran Abraham Accords dan berlandaskan Konvensi Montreal.
  • Kopilot Hammam Al-Hammami masih ditahan di UEA untuk penyelidikan setelah pesawat mendarat darurat di Tabuk; jaksa menyatakan ia berupaya membajak pesawat menuju Bandara Ben-Gurion.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 100 dari 170 penumpang pesawat Flydubai yang terdampak upaya pembajakan pada 30 September lalu mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar ratusan juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara ratusan miliar rupiah. Tuntutan ini diajukan karena mereka merasa dirugikan akibat upaya pembajakan yang dilakukan kopilot Flydubai, Hammam Al-Hammami, pada bulan lalu.

Berdasarkan laporan media Israel, Calcalist, yang dikutip The New Arab, Senin (12/10/2026), tuntutan tersebut diajukan ke sejumlah pihak. Dimulai Maskapai Flydubai, Pemerintah Israel, serta Kementerian Transportasi Israel dan Uni Emirat Arab (UEA). Sebab, dua kementerian tersebut juga bertanggung jawab dalam mengoordinasikan penerbangan pesawat Flydubai yang ketika pembajakan terjadi sedang menuju ke Tel Aviv dari Dubai.

1. Pembajakan pesawat Flydubai dinilai melanggar Abraham Accords

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, sedang menyampaikan pernyataan soal Abraham Accord di Gedung Putih pada 2020. (flickr.com/The White House via commons.wikimedia.org/The White House)

Selain itu, tuntutan ini diajukan karena para penumpang menilai pembajakan yang terjadi pada akhir September lalu telah melanggar Abraham Accords. Sebab, dalam perjanjian tersebut juga diatur regulasi keamanan penerbangan dari UEA ke Israel.

Sebagai informasi, Abraham Accords sendiri merupakan perjanjian internasional yang diinisiasi Presiden AS, Donald Trump, pada 2020. Perjanjian ini berisi kesediaan sejumlah negara di Timur Tengah untuk menormalisasi hubungan dengan Israel. UEA jadi salah satu negara yang meratifikasi perjanjian tersebut.

2. Konvensi Montreal jadi dasar tuntutan

ilustrasi tuntutan (unsplash.com/Wesley Tingey)

Dalam mengajukan tuntutan ini, para penumpang Flydubai menggunakan Konvensi Montreal sebagai dasar hukum. Konvensi tersebut merupakan perjanjian internasional yang mengatur dan menjamin keamanan penumpang pesawat secara global. Israel dan UEA menjadi negara yang meratifikasi perjanjian tersebut.

Calcalist melanjutkan, para penumpang Flydubai mengharapkan ganti rugi sebesar 250 ribu dolar AS atau Rp4,4 miliar untuk satu penumpang. Jika dijumlahkan untuk 100 penumpang, total ganti rugi yang harus diberikan adalah 25 juta dolar AS atau setara Rp448 miliar.

3. Al-Hammami masih ditahan di UEA

potret bendera Uni Emirat Arab (pexels.com/Suji Su)

Saat ini, Al-Hammami yang menjadi pelaku pembajakan pesawat Flydubai masih ditahan di UEA. Sebelumnya, ia ditahan di Arab Saudi usai pesawat Flydubai mendarat darurat di Bandara Tabuk. Namun, ia akhirnya dipindahkan ke UEA untuk keperluan penyelidikan.

Seorang jaksa penuntut dari UEA pada pekan lalu mengungkapkan, Al-Hammami memang berupaya membajak pesawat Flydubai. Sebab, ia ingin menabrakkan pesawat tersebut ke Bandara Ben-Gurion yang ada di Israel. Aksi ini dikabarkan terinspirasi dari tragedi 9/11 yang terjadi pada 2001, di mana dua pesawat menbrak gedung World Trade Center di New York, AS, usai dibajak oleh kelompok teroris Al-Qaeda.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article