IDN Times, Boston - Sebanyak 51 warga negara Indonesia yang tinggal di New Hampshire Amerika Serikat terancam dideportasi oleh pemerintah setempat. Musababnya adalah adanya banding dari badan imigrasi terhadap putusan hakim pengadilan Boston. Sebelumnya, pengadilan setempat memang menunda pemulangan mereka karena kondisi Indonesia dianggap belum aman.
"Namun, kondisi Indonesia saat ini tidak membuktikan adanya ancaman penganiayaan atau penyiksaan terhadap para imigran," demikian pernyataan badan imigrasi seperti dikutip dari Reuters, Kamis, (21/12). menurut mereka, pengadilan tidak memiliki yurisdiksi atas klaim para WNI. Bahkan, klaim para imigran dianggap tak masuk akal.