Bicara di ICJ, Menlu: Dukungan Indonesia ke Palestina Nyata!

- Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menyampaikan Advisory Opinion di Mahkamah Internasional (ICJ).
- Indonesia terus mendukung Palestina untuk merdeka dan menjalin ikatan yang erat dengan rakyat Palestina berakar pada kemanusiaan.
- Indonesia sangat mementingkan aturan hukum internasional dan yakin keputusan Pengadilan Internasional ini akan menjadi pedoman bagi Majelis Umum PBB dan negara anggotanya.
Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menyampaikan Advisory Opinion di Mahkamah Internasional (ICJ). Ia menegaskan Indonesia terus mendukung Palestina untuk merdeka.
“Indonesia selalu dan akan selalu mendukung rakyat Palestina untuk memperjuangkan kemerdekaan mereka,” kata Menlu Sugiono dalam pidatonya di Den Haag, Rabu (30/4/2025).
Sugiono menegaskan komitmen Indonesia untuk menjalin ikatan yang erat dengan rakyat Palestina berakar pada kemanusiaan. Menurutnya, hidup damai di tanah air sendiri adalah hak yang tidak dapat dicabut.
1. Indonesia tegas pada aturan hukum internasional

Sugiono menjelaskan, Indonesia sangat mementingkan aturan hukum internasional. Ia sangat yakin keputusan Pengadilan Internasional ini akan menjadi pedoman bagi Majelis Umum PBB dan negara anggotanya, dalam memberikan keadilan kepada rakyat Palestina yang teraniaya dan tertindas.
“Saya tegaskan bahwa meskipun banyak negara, termasuk Indonesia, dengan jelas menyatakan bahwa tidak ada negara yang boleh berada di atas hukum, Israel secara konsisten telah memaksakan berbagai kebijakan dan tindakannya di wilayah Palestina yang diduduki dengan sangat tidak menghormati hukum internasional,” ucap Sugiono.
2. Israel mencabut paksa hak-hak warga Palestina

Menurut Sugiono, Israel terus-menerus secara tidak sah merebut wilayah Palestina dan mengabaikan hak-hak warga Palestina.
“Israel semena-mena di wilayah Palestina yang diduduki dan lingkungan yang memaksa yang diciptakannya, telah membuat rakyat Palestina tidak mungkin menjalankan hak-hak dasarnya sebagai sebuah bangsa, hak untuk menentukan nasib sendiri,” tegas Menlu.
Dengan latar belakang ini, kata Sugiono, Indonesia mengemban tugas moral untuk memberikan informasi tentang isu-isu yang diajukan Majelis Umum kepada Mahkamah Internasional.
3. Mahkamah Internasional memiliki hak untuk berpendapat sesuai dengan pernyataan negara anggota

Sugiono menjelaskan, Mahkamah Internasional memiliki wewenang untuk meminta pendapat negara anggotanya. Ia juga menambahkan kewajiban Israel sebagai anggota PBB.
“Pertama-tama saya akan membahas isu yurisdiksi, diikuti oleh substansi kasus tentang kewajiban Israel sebagai anggota PBB dan sebagai kekuatan pendudukan. Para Hakim yang terhormat. Mengenai yurisdiksi, Indonesia menegaskan bahwa Mahkamah ini berwenang untuk memberikan pendapatnya yang diminta oleh Majelis Umum berdasarkan Pasal 96, Ayat 1 Piagam PBB dan Pasal 65 Statuta Mahkamah Internasional dan tidak ada alasan untuk menolak memberikan pendapat tersebut,” seru dia.
Menurut Menlu, pertanyaan yang diajukan kepada Mahkamah Internasional merupakan pertanyaan hukum dan berada dalam lingkup kegiatan Majelis Umum. Hal tersebut, sambung Sugiono, konsisten dengan pendapat Mahkamah seperti dalam Pendapat Penasihat Chagos yang menyatakan bahwa permintaan pendapat lawan dari Majelis yang berupaya untuk memeriksa situasi dengan merujuk pada hukum internasional merupakan pertanyaan hukum.
“Permintaan saat ini sesuai dengan persyaratan tersebut karena bab pertanyaan saat ini membuatnya tidak ambigu untuk meneliti kewajiban Israel dengan mengacu pada hukum internasional. Tidak boleh ada keraguan bahwa Pengadilan ini memiliki yurisdiksi untuk mempertimbangkan permintaan pendapat nasihat saat ini,” tegasnya.