Oslo, IDN Times - Otoritas Data Norwegia memberlakukan sanksi denda kepada perusahaan teknologi asal Amerika Serikat Grindr, hingga belasan juta Euro. Denda ini diberikan lantaran adanya pelanggaran kebocoran data pribadi pengguna yang amat sensitif kepada pihak pengiklan.
Sebelumnya negara-negara Eropa sudah melakukan pengetatan regulasi mengenai perlindungan data pengguna di wilayahnya. Bahkan mereka memberlakukan denda tinggi pada sejumlah perusahaan teknologi besar seperti Google, Facebook dan lainnya.