Desakan Indonesia agar Israel Tunduk Hukum Internasional

- Menteri Luar Negeri, Sugiono, mendesak Israel agar patuh pada hukum internasional dan komitmen PBB.
- Sugiono menegaskan kewajiban Israel terhadap PBB, termasuk memfasilitasi bantuan kemanusiaan di Palestina.
Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri, Sugiono, mendesak Israel agar patuh pada hukum internasional. Israel merupakan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memiliki kewajiban umum untuk mematuhi komitmennya.
"Israel wajib mematuhi komitmennya dalam menerima dan melaksanakan kewajiban yang ditetapkan oleh Piagam PBB dengan itikad baik," kata Menlu Sugiono saat berbicara di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada Rabu (30/4/2025).
Menurut Sugiono, Israel telah menerima kewajiban tersebut melalui pernyataan penerimaan kewajiban berdasarkan Piagam PBB Pasal 4 Ayat 1. Dalam pernyataannya, Sugiono mengutip, 'Negara Israel menerima kewajiban Piagam PBB tanpa syarat dan berjanji untuk menghormatinya sejak hari ketika menjadi anggota PBB.'
1. Israel gagal memenuhi kewajibannya

Sugiono menegaskan, istilah 'tanpa syarat' merujuk pada pendapat Mahkamah Internasional mengenai ganti rugi atas cedera, hak istimewa, dan kekebalan ini penting. Hal tersebut guna memastikan pemenuhan fungsi PBB secara independen dan efektif.
“Hal ini khususnya relevan dalam konteks saat ini. Di mana PBB harus melaksanakan fungsi kemanusiaannya dengan baik di wilayah Palestina yang diduduki,” kata dia.
Dia mengatakan, Israel harus patuh terhadap PBB sebagai anggotanya.
"Israel harus patuh pada kewajiban terhadap PBB, Organisasi Internasional dan Negara Ketiga yang Beroperasi di Palestina," kata Sugiono dalam sidang Mahkamah Internasional atau Internasional Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda.
Sugiono mengatakan, kewajiban tersebut timbul berdasarkan hukum internasional dan piagam PBB. Hukum itu, kata dia, mengatur Israel memiliki kewajiban menghormati, melindungi, serta memfasilitasi PBB di mana pun berada, termasuk Palestina.
2. Singgung soal tindakan Israel ke UNRWA

Sugiono menekankan Israel berkewajiban menghormati keberadaan PBB. Termasuk, UNRWA sebagai badan PBB yang bertanggung jawab untuk melaksanakan bantuan kemanusiaan PBB.
"Langkah menghalangi, bahkan melarang organisasi PBB seperti UNRWA, dan organisasi internasional lainnya untuk beroperasi memberikan bantuan kemanusiaan adalah pelanggaran terhadap kewajiban tersebut," ujar dia.
Selain, tindakan Israel, pemberlakuan undang-undang yang menargetkan operasi UNRWA juga bertentangan dengan kewajiban Israel untuk menghormati kehadiran PBB. Sugiono mengatakan, Israel memiliki kewajiban untuk memfasilitasi dan memberikan segala bantuan kepada PBB serta organisasi internasional dan negara ketiga lainnya.
“Kewajiban mengambil semua langkah yang diperlukan dan efektif, guna memastikan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan tanpa hambatan. Kemudian, untuk segera menghentikan serangan militer dan tindakan lain apa pun yang dapat merugikan rakyat Palestina,” kata dia.
3. Kewajiban yang harus dipatuhi Israel terhadap Palestina

Lewat ICJ, Indonesia menuntut Israel memenuhi 5 kewajibannya terhadap Palestina. Pertama, Indonesia mengajukan bahwa Israel terikat untuk mematuhi kewajiban, memastikan pasokan dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 50 dan 55 Konvensi Jenewa Keempat.
Secara khusus, kata Sugiono, Israel harus memastikan penduduk sipil di wilayah Palestina diberikan pasokan penting. Suplai untuk Palestina ini mencakup makanan, bantuan medis, dan layanan penting lainnya.
Kedua, Israel berkewajiban menyetujui skema bantuan, khususnya untuk memenuhi kebutuhan dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 38, 59, dan 62 Konvensi Jenewa Keempat.
Ketiga, Sugiono mendorong agar Israel berkewajiban melindungi fasilitas medis, tenaga kesehatan, dan penyediaan layanan kesehatan kepada warga Palestina. Dia meminta agar Israel tidak menyerang rumah sakit sehingga tenaga medis dapat bertugas tanpa gangguan.
Keempat, Sugiono mendorong agar Israel berkewajiban untuk tidak melakukan hukuman kolektif berdasarkan Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat. Adapun hukuman kolektif yakni memberanguskan warga Gaza dengan serangan besar. Kelima, Sugiono mendesak pelarangan pemindahan warga Palestina sesuai dengan Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat.
"Israel harus menghormati kewajiban ini dan menahan diri untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang akan mengarah pada pemindahan warga sipil secara tidak sah dari wilayah yang diduduki," kata dia.