Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penyaluran dana federal bagi kampus-kampus pemboikot Israel pada Kamis (3/9/2026). Regulasi tersebut selanjutnya akan diajukan ke Senat untuk menjalani pemungutan suara sebelum resmi diundangkan.
Kebijakan ini menuai sorotan tajam lantaran mengaitkan alokasi anggaran pendidikan tinggi dengan dinamika politik luar negeri. Melalui aturan baru ini, parlemen berupaya membatasi sikap politik institusi akademik agar tidak mengancam pencairan subsidi pendidikan dari pemerintah pusat.
