Jakarta, IDN Times - Gedung Putih menyatakan, Elon Musk merupakan penasihat senior Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, bukan sebagai karyawan Departemen Efisiensi Pemerintah (DOGE). Bahkan, Musk juga tidak memegang wewenang pengambilan keputusan di sana.
Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Joshua Fisher, direktur Kantor Administrasi Gedung Putih, disebutkan bahwa Elon Musk menjabat sebagai "penasihat senior presiden."
"Seperti penasihat senior Gedung Putih lainnya, Musk tidak memiliki wewenang aktual atau formal untuk membuat keputusan pemerintah sendiri," katanya, dilansir dari Anadolu, Selasa (18/2/2025).
Fisher menyatakan bahwa Musk bukan karyawan Layanan DOGE AS atau Organisasi Sementaranya. Ia mengklarifikasi jika Musk bukan Administrator Layanan DOGE AS.