Hukuman Penjara Mantan Ibu Negara Korsel Dipangkas Jadi 5 Tahun

- Pengadilan Tinggi Seoul memangkas hukuman Kim Keon Hee dari tujuh menjadi lima tahun penjara setelah membatalkan sebagian vonis tingkat pertama.
- Kim dibebaskan dari dakwaan penerimaan jam tangan Vacheron Constantin dan replika lukisan Joseon, tetapi tetap bersalah menerima perhiasan, tas Dior, serta lukisan Lee Ufan.
- Pengadilan memerintahkan penyitaan barang dan pembayaran 24,4 juta won; kuasa hukum Kim akan kasasi, sementara penuntut khusus meninjau langkah berikutnya.
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi Seoul memangkas hukuman penjara mantan Ibu Negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, menjadi lima tahun pada Selasa (22/9/2026). Hukuman istri mantan Presiden Yoon Suk Yeol tersebut dikurangi dari vonis tujuh tahun yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama pada Juni 2026.
Putusan tingkat banding itu diberikan setelah majelis hakim membebaskan Kim dari sejumlah dakwaan terkait penerimaan barang mewah. Namun, pengadilan tetap menyatakan Kim bersalah atas dakwaan lain dalam perkara penerimaan hadiah sebagai imbalan atas bantuan terkait jabatan dan kepentingan tertentu.
1. Pengadilan Tinggi Seoul tetapkan hukuman lima tahun penjara
Pengadilan Tinggi Seoul memangkas hukuman Kim menjadi lima tahun penjara dari vonis awal tujuh tahun. Majelis hakim membatalkan sebagian putusan pengadilan tingkat pertama setelah meninjau kembali dakwaan yang diajukan tim penuntut khusus.
Dalam putusannya, hakim menyatakan penerimaan barang berharga tersebut berkaitan dengan upaya pemberi hadiah memperoleh bantuan terkait jabatan dan urusan tertentu. Pengadilan menilai tindakan tersebut merusak transparansi dan keadilan dalam urusan kenegaraan serta kepercayaan publik.
"Pengaruh pasangan presiden telah direduksi menjadi objek transaksi pribadi, sementara transparansi dan keadilan urusan kenegaraan serta kepercayaan publik terhadap kebijakan negara dan pengangkatan pejabat mengalami kerusakan parah," kata pengadilan, dilansir The Korea Times.
2. Kim bebas dari dakwaan penerimaan jam tangan mewah
Pengurangan hukuman terjadi setelah majelis hakim membebaskan Kim dari dakwaan menerima jam tangan Vacheron Constantin dan replika lukisan era Dinasti Joseon. Pada dua dakwaan tersebut, pengadilan tingkat banding membatalkan putusan bersalah yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
Namun, Kim tetap dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan lainnya, termasuk penerimaan perhiasan, tas Dior, dan sebuah lukisan karya seniman Lee Ufan. Pengadilan juga memerintahkan penyitaan sejumlah barang tersebut serta pembayaran uang pengganti sebesar 24,4 juta won (Rp322,12 juta).
3. Tim kuasa hukum dan jaksa bersiap ajukan kasasi
Menanggapi putusan tingkat kedua, tim kuasa hukum Kim menyatakan akan membawa perkara tersebut ke Mahkamah Agung Korea Selatan. Mereka menilai masih terdapat dakwaan yang seharusnya tidak dinyatakan terbukti.
Di sisi lain, tim penuntut khusus menyatakan akan meninjau putusan banding sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. Sebelumnya, jaksa penuntut khusus meminta pengadilan mempertahankan hukuman tujuh tahun yang dijatuhkan pada tingkat pertama.
Kasus tersebut bermula dari dakwaan bahwa Kim menerima berbagai barang mewah dengan nilai sekitar 300 juta won (Rp3,96 miliar) sebagai imbalan atas bantuan terkait pengangkatan jabatan dan kepentingan tertentu. Pengadilan tingkat pertama pada Juni 2026 menyatakan Kim bersalah atas seluruh dakwaan, sebelum pengadilan banding membatalkan sebagian putusan tersebut.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















