Jakarta, IDN Times - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menjatuhkan vonis bersalah terhadap pemimpin milisi Sudan, Ali Muhammad Ali Abd-Al-Rahman, yang dikenal sebagai Ali Kushayb. Dia divonis atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukannya di wilayah Darfur, Sudan, lebih dari dua dekade lalu. Konflik Darfur yang terjadi sejak 2003 ini dikenal sebagai salah satu bencana kemanusiaan terparah di abad ke-21.
Menurut Al Jazeera, Kushayb adalah salah satu komandan milisi Janjaweed, sebuah kelompok bersenjata yang didukung pemerintah dan melakukan teror di Darfur. Ia dinyatakan bersalah atas total 27 dakwaan kejahatan yang dilakukan saat serangan antara Agustus 2003 dan Maret 2004 di Darfur Barat.
“Dia mendorong dan memberikan instruksi yang mengakibatkan pembunuhan, pemerkosaan, dan perusakan yang dilakukan oleh Janjaweed” ujar Hakim Ketua Joanna Korner, dilansir BBC.