Indonesia Serukan Gencatan Senjata Permanen Segera di Gaza

- Indonesia menyampaikan resolusi "Demand for Ceasefire in Gaza" di Majelis Umum PBB
- Resolusi menyerukan gencatan senjata tanpa syarat dan permanen di Gaza
Jakarta, IDN Times - Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap perjuangan rakyat Palestina dengan menyampaikan rancangan resolusi berjudul “Demand for Ceasefire in Gaza” dalam Sidang Darurat Majelis Umum PBB pada 11 Desember 2024.
“Hanya melalui gencatan senjata kita dapat melindungi jutaan warga sipil di Gaza, mengurangi penderitaan mereka, dan memulai langkah menuju keadilan serta perdamaian,” kata Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
Selama 14 bulan terakhir, serangan militer dan blokade Israel terus berlangsung tanpa henti. Saat ini, lebih dari 150 ribu warga Palestina telah menjadi korban, dengan 70 persen di antaranya perempuan dan anak-anak.
“Sebanyak 1,9 juta orang di Gaza terpaksa mengungsi dalam kondisi tidak layak, tanpa akses ke kebutuhan hidup dasar. Gaza saat ini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, bahkan digambarkan sebagai 'sangat mengerikan dan seperti kiamat'," ucap Arrmanatha.
1. Dunia tak bisa berdiam diri

Melihat situasi ini, Indonesia meminta agar dunia tidak berdiam diri. Arrmanatha menekankan masyarakat internasional harus segera bertindak untuk mencegah hilangnya lebih banyak nyawa dan kehancuran lebih besar.
“Untuk itu, resolusi yang diajukan Indonesia menyerukan agar gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen dapat dicapai,” ujar dia.
2. Resolusi PBB harus diimplementasikan

Arrmanatha kembali mengingatkan anggota Majelis Umum PBB bahwa di akhir 2023, Majelis Umum telah mengesahkan resolusi yang menyerukan gencatan senjata dan perlindungan terhadap warga sipil di Gaza, dengan dukungan 153 negara. Namun, seruan masyarakat internasional tersebut tidak diimplementasikan.
“Berapa banyak nyawa yang bisa diselamatkan jika seruan ini diikuti; jika Israel menghormati hukum internasional dan mendengarkan suara hati nurani masyarakat internasional. Dunia tidak boleh membiarkan tragedi ini terus berlangsung tanpa pertanggungjawaban,” tutur dia.
3. Dua resolusi disahkan Majelis Umum PBB

Majelis Umum PBB menuntut agar gencatan senjata permanen segera berlaku di Gaza. Selain itu, majelis juga menuntut pembebasan segera para sandera yang masih di tangan Hamas sampai saat ini.
Resolusi gencatan senjata Gaza ini didukung oleh 85 negara dan berhasil diadopsi dengan 158 suara menyetujui resolusi dan sembilan suara menentang resolusi, termasuk Amerika Serikat (AS) dan Israel.
Resolusi ini juga meminta agar warga sipil Palestina di seluruh Gaza segera diberikan akses bantuan yang diperlukan untuk kelangsungan hidup mereka.
Pemungutan suara terpisah juga dilakukan untuk resolusi yang lain, yaitu mendukung kelangsungan kinerja dari Badan PBB untuk Pengungsi Palestian atau UNRWA yang sempat dituduh Israel memihak pada Hamas. UNRWA juga telah dilarang beroperasi di Israel lewat UU yang disahkan di negara tersebut.
Lebih dari 90 negara menjadi sponsor dalam naskah dukungan ke UNRWA ini dan 159 negara setuju agar operasional UNRWA tetap berjalan untuk membantu warga Palestina.