Usai Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Nadiem: Kriminalisasi Kebijakan!

- Nadiem Makarim didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun serta dipekaya Rp809 miliar.
- Nadiem merasa dikriminalisasi dan tidak menerima tuduhan tersebut.
- Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun serta memperkaya diri sendiri Rp809 miliar. Usai sidang Nadiem merasa dikriminalisasi.
"Kriminalisasi kebijakan," ujarnya sambil digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026)
"Saya tidak menerima sepeserpun," lanjutnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



















