Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Irlandia Denda Twitter Terkait Pelanggaran Data Privasi Pengguna

Logo Twitter di Kantor Pusat Twitter, San Fransisco, Amerika Serikat. instagram.com/itsplaytymegameshows/

Dublin, IDN Times - Pada hari Selasa (15/12) Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) resmi memberikan denda pada perusahaan sosial media Twitter sebesar ratusan ribu Euro. Hukuman ini diberikan setelah terbukti Twitter melakukan pelanggaran privasi data pengguna yang seharusnya disembunyikan sesuai aturan Uni Eropa. 

Hal ini tentu menambah sejumlah catatan pelanggaran perusahaan teknologi terkait sistem keamanan data penggunanya. Setelah sebelumnya Prancis juga mendenda Google dan Amazon terkait kebocoran kuki yang seharusnya tidak ditampilkan. 

1. Irlandia jerat Twitter denda sebesar 450 ribu Euro

Tepat pada hari Selasa (15/12) pihak Komisi Perlindungan Data di Irlandia (DPC) menjatuhkan denda pada Twitter. Bahkan denda yang diberikan pada perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut nominalnya mencapai 450 ribu Euro atau sebesar 547.000 dollar AS. 

Melansir dari RT, pemberian denda ini terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Twitter terkait dengan kebocoran data yang tidak sesuai dengan aturan European General Data Protection Regulation (GDPR). Berdasarkan keterangannya, pengawas data Irlandia mengatakan jika, 

"Kita sudah menemukan bahwa Twitter tidak patuh sesuai dalam Pasal 33 (1) dan 33 (5) dalam aturan GDPR terkait dengan kesalahan pemberian notifikasi waktu kebocoran pada DPC dan kesalahan untuk menanggulangi kebocoran dokumen"

2. Twitter menerima kesalahan dan tidak akan mengulangi hal yang sama

Mengutip dari The Verge, menanggapi denda yang diberikan, Twitter menghargai semua keputusan dari pihak regulator. Serta keterangan dari Kepala Bagian Privasi Twitter, Damian Kieran mengutarakan apabila, "Ini merupakan sebuah konsekuensi yang tidak dapat dihindarkan saat pekerja libur Hari Natal 2018 dan Tahun Baru yang menyebabkan Twitter memberikan notifikasi kebocoran data melebihi batas waktu selama 72 jam seperti yang sudah ditetapkan"

Kemudian pihaknya juga mau mengakui kesalahan mereka dan mengatakan, "Kami akan bertanggung jawab atas kesalahan dan tetap berkomitmen penuh untuk melindungi privasi dan data dari kustomer kami. Kami juga sudah banyak berubah sehingga insiden seperti ini akan langsung dilaporkan secara otomatis kepada DPC"

3. DPC menaikkan denda yang diberikan pada Twitter

Sebenarnya Komisi Perlindungan Privasi Data di Irlandia (DPC) mulanya hanya akan memberikan denda antara 138 ribu Euro pada Twitter. Hal itu sesuai dengan regulasi dalam GDPR yang menyatakan denda berkisar hingga 4 persen dari penghasilan tahunan yang didapat perusahaan. 

Namun seorang pengampanye privasi asal Austria, Max Schrems mengumumkan ketidaksetujuannya dengan besaran denda. Serta ia mengatakan bahwa perusahaan teknologi tersebut hanya membutuhkan waktu selama satu setengah jam saja untuk membayar denda tersebut, dikutip dari CNBC. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Brahm
EditorBrahm
Follow Us