Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Israel Lakukan 453 Inkursi dan Tewaskan 69 Orang di Suriah Sejak 2024
ilustrasi bendera Suriah (pexels.com/Ahmed akacha)
  • SNHR mencatat sedikitnya 453 inkursi darat Israel di Suriah sejak 8 Desember 2024 hingga 6 Oktober 2026, menewaskan minimal 69 orang, terutama di Quneitra dan Daraa.
  • Pasukan Israel dilaporkan menahan 162 orang secara sewenang-wenang, menghancurkan 15 rumah di Hamidiya, serta melakukan perataan lahan dan ratusan serangan udara di delapan provinsi.
  • UNDOF menyatakan masuknya Israel ke zona penyangga melanggar Perjanjian 1974; SNHR mendesak penghentian operasi, pengungkapan tahanan, dan penghormatan hukum internasional.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pasukan Israel tercatat melancarkan sedikitnya 453 inkursi darat ke Suriah dan menewaskan minimal 69 orang antara 8 Desember 2024 hingga 6 Oktober 2026. Laporan lembaga pemantau Syrian Network for Human Rights (SNHR) menyebutkan rangkaian operasi darat tersebut terkonsentrasi di Provinsi Quneitra dan Daraa, serta dalam skala yang lebih kecil di pedesaan Damaskus sejak runtuhnya rezim terdahulu.

Berdasarkan laporan yang dilansir Anadolu Agency, data itu mengemuka di tengah berlanjutnya kehadiran militer Israel di dalam dan sekitar zona penyangga di Suriah selatan sejak Desember 2024. Pasukan Pengamat Pelepasan PBB (UNDOF) pada 13 Desember 2024 menyatakan masuknya militer Israel ke zona penyangga dan bertahan di sejumlah posisi merupakan pelanggaran terhadap Perjanjian Pemisahan Pasukan 1974.

1. Ratusan warga ditahan dan belasan rumah di Hamidiya dihancurkan

Israel Defense Forces (Israel Defense Forces, CC BY-SA 2.0, via Wikimedia Commons)

SNHR mencatat sedikitnya 162 kasus penahanan sewenang-wenang oleh pasukan Israel di wilayah Suriah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 127 orang telah dibebaskan, sementara nasib 35 orang lainnya belum diketahui oleh pihak keluarga maupun lembaga pemantau.

Lembaga tersebut juga mendokumentasikan penghancuran sedikitnya 15 rumah warga sipil oleh pasukan Israel setelah melakukan inkursi ke Desa Hamidiya di pedesaan Quneitra. Direktur SNHR Fadel Abdul Ghani mengatakan kepada The New Arab bahwa militer Israel telah melakukan “serbuan darat berulang, penahanan, penggerebekan, penggeledahan rumah, pembangunan pos pemeriksaan, pembatasan pergerakan warga, dan penghancuran properti sipil dengan kekerasan”. Jumlah serangan tercatat melonjak sepanjang 2025, khususnya pada paruh kedua tahun tersebut.

2. Perataan lahan serta ratusan serangan udara di delapan provinsi

Ilustrasi operasi militer (pexels.com/Edu Raw)

Laporan SNHR mendokumentasikan operasi perataan tanah berskala luas di Cagar Alam Jabata al-Khashab di kawasan pedesaan utara Quneitra pada 17 dan 18 Oktober 2025. Pasukan Israel juga tercatat menyemprot lahan penggembalaan di Quneitra dengan suatu zat yang belum dapat dipastikan sifatnya pada akhir Januari. Operasi perataan tanah tersebut kemudian dilanjutkan kembali pada 4 Oktober 2026 di sebelah barat Desa Al-Asha dan Kota Al-Rafid.

Terkait serangan udara, kelompok pemantau mencatat ratusan serangan udara Israel di Provinsi Damaskus, pedesaan Damaskus, Hama, Latakia, Homs, Tartus, Sweida, dan Idlib tanpa merilis angka pasti dalam data yang dipublikasikan. Catatan lain menunjukkan adanya sedikitnya 22 inkursi darat di Quneitra, Daraa, dan pedesaan Damaskus antara 9 Juni hingga 5 Juli 2025 yang menewaskan satu warga sipil serta menahan sekitar 13 orang. Selain itu, sedikitnya tiga orang, termasuk seorang anak, tertembak oleh pasukan Israel di Provinsi Quneitra pada Senin (5/10/2026).

3. Legalitas serangan dan seruan penghormatan perjanjian pemisahan

Israel Defense Forces (Israel Defense Forces, CC BY 2.0, via WIkimedia Commons)

Laporan PBB pada September 2025 mendokumentasikan keberadaan militer Israel yang berlanjut di zona penyangga, sekaligus menunjuk pada langkah Israel mengonsolidasikan posisinya di Dataran Tinggi Golan yang diduduki dan wilayah yang dimasukinya setelah Desember 2024. Fadel Abdul Ghani menegaskan perlunya penyelidikan atas legalitas serangan Israel di Suriah. Sementara itu, Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB mengatur larangan terhadap ancaman atau penggunaan kekuatan militer yang merongrong integritas wilayah maupun kemerdekaan politik negara lain. Abdul Ghani menjelaskan jika Israel menggunakan alasan hak membela diri di bawah Pasal 51 Piagam PBB, hal itu wajib dievaluasi berdasarkan pertimbangan hukum mengenai adanya serangan bersenjata, kebutuhan, serta proporsionalitas.

Meski belum menyebut aksi tersebut sebagai bentuk pendudukan berdasarkan Pasal 42 Regulasi Den Haag, Abdul Ghani mendesak Israel menghentikan penggunaan kekuatan tanpa dasar hukum. Ia menuntut Israel untuk “menghentikan penggunaan kekuatan dan inkursi yang tidak memiliki dasar hukum yang sah, menghormati perjanjian pemisahan pasukan, menghentikan penahanan sewenang-wenang, serta mengungkap nama dan keberadaan para tahanan beserta dasar hukum penahanannya”. Abdul Ghani turut meminta agar para tahanan diberikan hak menghubungi keluarga dan pengacara, serta dibukanya akses bagi Komite Internasional Palang Merah (ICRC).

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article