Jakarta, IDN Times - Tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos mulai menjalani persidangan ekstradisi di Singapura hari ini. Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura akan mewakili pemerintah Indonesia sebagai pemohon ekstradisi.
"Dalam persidangan yang disebut sebagai committal hearing, Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura yang bertindak mewakili Pemerintah RI (Pemri) sebagai pemohon ekstradisi, wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari Pemri," ujar Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, Senin (23/6/2025).