Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Dok. Tangkapan layar di laman KPK)
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Dok. Tangkapan layar di laman KPK)

Intinya sih...

  • Persidangan berlangsung tiga hari

  • Paulus Tannos bisa ajukan banding

  • Paulus Tannos buronan kasus e-KTP

Jakarta, IDN Times - Tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos mulai menjalani persidangan ekstradisi di Singapura hari ini. Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura akan mewakili pemerintah Indonesia sebagai pemohon ekstradisi.

"Dalam persidangan yang disebut sebagai committal hearing, Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura yang bertindak mewakili Pemerintah RI (Pemri) sebagai pemohon ekstradisi, wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari Pemri," ujar Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, Senin (23/6/2025).

1. Persidangan berlangsung tiga hari

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Persidangan ini akan berlangsung selama tiga hari ke depan. Paulus Tannos pun berhak mengajukan bukti yang menguatkan keberatannya.

"Paulus Tannos sebagai buronan-subyek permintaan ekstradisi berhak pula mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya," jelasnya.

2. Paulus Tannos bisa ajukan banding

ilustrasi pengadilan (Tingey Injury Law Firm /Unsplash)

Pengadilan akan menetapkan apakah Paulus Tannos memenuhi syarat untuk diekstradisi ke Indonesia atau tidak. Apabila ditetapkan memenuhi syarat, Paulus Tannos pun masih bisa banding.

"Tannos memiliki 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan. Jika ia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Namun, bila Tannos tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dimaksud, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender)," ujarnya.

"Apabila Pengadilan menetapkan Paulus Tannos dapat diekstradisi, maka ia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada Pemerintah RI," imbuhnya.

3. Paulus Tannos buronan kasus e-KTP

Foto buronan Paulus Tannos (tengah) dan berhasil ditangkap di Singapura. (IDN Times/Gregorius Aryo Damar)

Diketahui, Buronan kasus e-KTP Paulus Tannos akhirnya ditemukan di Singapura pada 17 Januari 2025 oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu telah diumumkan sebagai tersangka sejak 2019.

Pimpinan KPK saat itu Saut Situmorang mengumumkan nama Paulus sebagai tersangka bersama dengan eks Direktur Utama Peruma Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, mantan Anggota DPR Miryan S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.

Editorial Team