Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang Ekstradisi Buronan Paulus Tannos Dimulai Hari Ini di Singapura

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Dok. Tangkapan layar di laman KPK)
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Dok. Tangkapan layar di laman KPK)
Intinya sih...
  • Sidang ekstradisi Paulus Tannos dimulai di Singapura
  • Jaksa Kejaksaan Agung Singapura mewakili pemerintah RI
  • Paulus Tannos didakwa melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

Jakarta, IDN Times - Tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos mulai menjalani persidangan ekstradisi di Singapura hari ini. Persidangan ini akan berlangsung selama tiga hari ke depan.

"Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus e-KTP, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square. Sidang akan berlangsung hingga 25 Juni 2025 atau selama tiga hari dipimpin oleh District Judge, Luke Tan," ujar Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, Senin (23/6/2025).

1. Bertemu di rubanah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo (kiri) dan founder Kopiteori Uncle Trian. (Dok. Istimewa)
Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo (kiri) dan founder Kopiteori Uncle Trian. (Dok. Istimewa)

Suryo mengatakan, dalam persidangan ini Jaksa Kejaksaan Agung Singapura akan mewakili Pemerintah RI sebagai pemohon ekstradisi. Mereka diwajibkan membawa bukti-bukti dan permintaan ekstradisi dari Pemerintah RI.

"Paulus Tannos sebagai buronan-subyek permintaan ekstradisi berhak pula mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya," jelasnya.

2. Paulus Tannos bisa banding

Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo (kanan) dan founder Kopiteori Uncle Trian (tengah). (Dok. Istimewa)
Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo (kanan) dan founder Kopiteori Uncle Trian (tengah). (Dok. Istimewa)

Pengadilan akan menetapkan apakah Paulus Tannos memenuhi syarat untuk diekstradisi ke Indonesia atau tidak. Apabila ditetapkan memenuhi syarat, Paulus Tannos pun masih bisa banding.

"Tannos memiliki 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan. Jika ia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Namun, bila Tannos tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dimaksud, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender)," ujarnya.

"Apabila Pengadilan menetapkan Paulus Tannos dapat diekstradisi, maka ia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada Pemerintah RI," imbuhnya.

3. Paulus Tannos buronan KPK dalam kasus e-KTP

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)
Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us