Jakarta, IDN Times - Seorang warga Indonesia ditangkap oleh polisi Korea Selatan pada Rabu, 7 Oktober 2020 lalu karena kabur saat menjalani karantina mandiri. WNI itu kabur dengan menggali lubang di depan pagar hotel di kawasan Namdaemun, pusat Kota Seoul pada 4 Oktober 2020.
Kantor berita Reuters, Kamis, 8 Oktober 2020 lalu melaporkan WNI itu masuk dengan visa rotasi pelaut dan akan bekerja sebagai anak buah kapal di perusahaan di Negeri Ginseng. Polisi berhasil menangkapnya di Kota Cheongju, 112 kilometer dari ibu kota Seoul.
"Individu ini telah dites dan dinyatakan negatif dari virus corona dan tidak menunjukkan gejala selama periode isolasi," ungkap juru bicara Kementerian Kesehatan, Son Young-rae ketika memberikan keterangan pers.
Menurut keterangan otoritas yang berwenang, WNI itu berencana tinggal secara ilegal di Korsel. Sebab, ditemukan pula insiden serupa yang melibatkan warga Vietnam dalam beberapa bulan terakhir.
Berapa lama ancaman hukuman yang akan dihadapi oleh WNI tersebut?