Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkap perkembangan terbaru kasus warga negara Indonesia (WNI) yang diduga meninggalkan rombongan wisata di Korea Selatan. Pemerintah menyatakan keberadaan yang bersangkutan telah terlacak dan saat ini penanganannya masih dikoordinasikan dengan otoritas Korea Selatan.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu Heni Hamidah mengatakan, KBRI Seoul telah menerima informasi mengenai keberadaan WNI tersebut. Namun, proses penanganan masih dilakukan bersama otoritas setempat karena yang bersangkutan diduga melanggar ketentuan keimigrasian.
Kemlu juga menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai menyalahgunakan fasilitas kemudahan masuk ke Korea Selatan melalui skema wisata rombongan yang baru diberlakukan sejak Mei 2026.
Pemerintah mengingatkan seluruh WNI agar mematuhi aturan keimigrasian negara tujuan sehingga insiden serupa tidak berdampak pada kemudahan perjalanan wisata antara Indonesia dan Korea Selatan.
