Jakarta, IDN Times - Pemerintah Korea Selatan resmi mengizinkan perusahaan teknologi Amerika Serikat (AS), Google, untuk mengekspor data peta digital presisi tinggi ke server mereka di luar negeri pada Jumat (27/2/2026). Keputusan ini mengakhiri larangan pengiriman data pemetaan yang telah berlaku selama hampir dua dekade akibat kekhawatiran keamanan di negara tersebut.
Izin pengiriman data peta berskala 1:5.000 ini diberikan setelah melalui serangkaian evaluasi teknis lintas kementerian. Namun, pemerintah tetap memberikan syarat agar Google mematuhi protokol keamanan yang sangat ketat.
