ilustrasi imigran (pexels.com/Sanjeev Kumar)
Data Third Country Deportation Watch dari Refugees International dan Human Rights First yang dikutip The Guardian mencatat lebih dari 25.000 imigran telah dipulangkan ke sedikitnya 29 negara. Sebagian besar orang dikirim ke Meksiko, sementara destinasi lain mencakup Sudan Selatan, Uganda, Guinea Khatulistiwa, Liberia, dan Republik Afrika Tengah. Dua lusin pakar hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Senin memperingatkan bahwa deportasi ke negara ketiga memicu rentetan pelanggaran hak asasi manusia yang dapat berakibat fatal.
Berdasarkan penuturan para saksi mata dan pengacara hak asasi manusia, banyak deportan menghadapi kondisi mengerikan serta tindak kekerasan setelah dikirim ke negara ketiga. Pada awal September 2026, dua pria yang dideportasi AS ke Guinea Khatulistiwa diikat, ditutupi kepalanya dengan karung, dipukuli, dan didorong dari tangga di hadapan sesama deportan AS sebagai aksi balas dendam karena mereka telah membeberkan kondisi buruk yang dialami kepada jurnalis serta pakar hak asasi manusia. Salah satu korban adalah Ahmed Soliman, seorang pria gay asal Mesir yang melarikan diri dari diskriminasi dan telah menghabiskan sebagian besar hidupnya di Phoenix.
Anggota DPR AS dari Partai Demokrat asal Arizona, Adelita Grijalva, mengkritik keras dampak dari pendeportasian konstituennya tersebut. “Kebijakan yang kejam dan tidak manusiawi ini merupakan tamparan bagi Lady Liberty. Kita adalah bangsa yang berjanji menyambut kaum miskin dan rakyat jelata yang mendambakan kebebasan. Sebaliknya, kita justru mengirim orang-orang rentan ke dalam bahaya—dan, dalam beberapa kasus, berpotensi menuju kematian mereka,” kata Grijalva.