Jakarta, IDN Times - Pemerintah Niger resmi memberlakukan penegakan hukum pidana baru yang melarang hubungan sesama jenis, pada Rabu (1/7/2026). Aturan ini kini berlaku di seluruh wilayah negara tersebut.
Kebijakan baru ini memicu pro dan kontra serta mendapat pengawasan dari berbagai lembaga hak asasi manusia internasional. Di sisi lain, pemerintah Niger menegaskan aturan ini diterapkan demi menjaga nilai sosial dan budaya setempat.