Pasangan Sesama Jenis Kini Diakui dalam Sensus Penduduk Korea Selatan

- Pengakuan resmi pertama dalam sensus nasional.
- Kelompok LGBTQ+ menyambut baik keputusan ini.
- Korea Selatan masih belum mengakui pernikahan sesama jenis.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Korea Selatan memperbolehkan pasangan sesama jenis dihitung sebagai "pasangan tinggal bersama" dalam sensus penduduk nasional. Hal ini diumumkan pada Rabu (22/10/2025). Perubahan ini menandai sebuah langkah pengakuan resmi yang sangat dinantikan, meskipun pernikahan sesama jenis belum diakui secara hukum di negara tersebut.
Pada sensus yang dilakukan setiap lima tahun sekali ini, sistem digital yang digunakan telah diperbarui sehingga responden dapat memilih status "pasangan suami istri" atau "pasangan tinggal bersama" untuk anggota rumah tangga yang berjenis kelamin sama. Tahun-tahun sebelumnya, data tersebut sering dianggap sebagai kesalahan dan langsung ditolak oleh sistem.
1. Pengakuan resmi pertama dalam sensus nasional
Kementerian Data dan Statistik Korea Selatan mengumumkan secara resmi pembaruan sistem sensus yang memungkinkan pasangan sesama jenis dicatat sebagai pasangan tinggal bersama. Langkah ini diterapkan pada sensus penduduk yang dimulai pada Rabu (22/10/2025) dan melibatkan survei terhadap 20 persen rumah tangga di seluruh negeri.
"Ini adalah keputusan bersejarah dan pertama kalinya negara mengakui keberadaan pasangan sesama jenis dalam statistik resmi," kata Rainbow Action Korea, sebuah koalisi yang terdiri dari 49 organisasi LGBTQ+, dilansir The Straits Times.
Mereka menilai perubahan ini sebagai langkah awal yang penting untuk mencerminkan warga LGBTQ+ dalam data nasional.
2. Kelompok LGBTQ+ menyambut baik keputusan ini
Partai Keadilan progresif Korea Selatan menyambut baik perubahan ini, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari tahun-tahun advokasi dan peningkatan visibilitas masyarakat LGBTQ+.
"Kami percaya ini akan memicu perubahan lebih lanjut, termasuk pengakuan statistik bagi warga transgender di masa depan," katanya, dilansir Korea Herald.
Namun, aktivis dari Rainbow Action juga mengkritik pemerintah karena kurangnya sosialisasi terhadap publik terkait perubahan ini, yang berpotensi menghambat partisipasi dalam sensus. Mereka juga mendesak agar pertanyaan sukarela terkait orientasi seksual dan identitas gender dimasukkan dalam survei berikutnya untuk membantu pembuatan kebijakan yang lebih tepat.
3. Korea Selatan masih belum mengakui pernikahan sesama jenis
Meskipun sensus kini mencatat pasangan sesama jenis, Korea Selatan masih belum mengakui pernikahan atau kemitraan sipil sesama jenis secara hukum. Pada Februari 2024, sebuah putusan pengadilan tingkat banding memberikan pengakuan bahwa pasangan sesama jenis berhak mendapat asuransi kesehatan bersama, sebuah kemajuan hukum yang penting di negara tersebut.
"Jika masyarakat mulai menerima berbagai struktur keluarga yang mampu membesarkan anak, saya yakin hal ini akan berdampak signifikan pada angka kelahiran," kata Kim Eun-ha, seorang aktivis setempat.
Namun, tantangan sosial tetap ada, karena perayaan budaya queer sering mendapat tentangan dari kelompok konservatif dan agama.