Jakarta, IDN Times – Pengadilan Korea Selatan (Korsel) memerintahkan penahanan Kim Keon-hee, istri dari eks presiden Korsel, Yoon Suk-yeol, yang telah dipenjara dan dimakzulkan. Keputusan ini menjadikannya sebagai eks ibu negara pertama yang ditahan di negara itu.
Surat perintah penahanan dikeluarkan Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Selasa (12/8/2025). Hal ini menciptakan momen bersejarah karena kedua anggota pasangan eks presiden kini sama-sama berada di balik jeruji besi.
Dilansir dari Al Jazeera, sebelum penahanan Kim, Yoon, yang dikenal berhaluan konservatif, kembali ditangkap pada Juli 2025 terkait penyelidikan upaya kudeta militer pada Desember 2024. Ia menghadapi dakwaan pemberontakan yang dapat berujung hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. Yoon membantah semua tuduhan tersebut dan menolak hadir dalam persidangan.