Dubes Agus: Nama Rizieq Shihab Masuk dalam Daftar Orang Dideportasi

Ia punya waktu tinggal di Saudi hingga 11 November 2020

Jakarta, IDN Times - Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel mengatakan visa kunjungan bisnis milik pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, tak lagi diperpanjang oleh imigrasi di Saudi. Artinya, ia harus segera kembali ke Indonesia bila tak ingin dideportasi. 

Melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Kamis malam, 5 November 2020, dubes yang merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan Rizieq diberi waktu untuk mengurus kepulangannya hingga Rabu, 11 November 2020. Informasi itu diperoleh Agus usai berkomunikasi dengan kantor imigrasi Kerajaan Arab Saudi pada Rabu, 4 November 2020. 

Ia mengatakan Saudi memberikan toleransi bagi Rizieq selama 9 hari sejak kedatangannya ke kantor deportasi Tarhil Syumaisi pada Senin, 2 November 2020 pukul 11.00 waktu setempat. 

"Di dalam sistem yang ada di layar komputer sangat jelas tertulis tidak ada perpanjangan visa, yang ada adalah perubahan batas akhir tinggal (intiha' al-iqamah) sampai dengan 11 November 2020. Sedangkan, batas tanggal berlakunya visa (tarikh intiha' as-salahiyah) tetap tertulis tanggal 20 Juli 2018," ungkap Agus. 

Dari informasi itu jelas tertulis Rizieq selama ini tinggal di Saudi melewati batas izin yang diberikan oleh otoritas setempat atau overstay. Di sisi lain, Rizieq juga mengakui semula ia hendak ingin kembali ke Tanah Air namun terhalang lantaran exit permit (izin keluar dari Saudi) dibatalkan oleh otoritas setempat. Exit permit merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh warga asing bila ingin meninggalkan Saudi. 

Sebelumnya, Rizieq menuding pemerintah sengaja mencekalnya kembali ke Tanah Air. Tetapi, hal itu dibantah oleh pemerintah. 

Berikut penjelasan soal permasalahan keimigrasian yang dialami oleh Rizieq di Saudi.

1. Rizieq Shihab sempat hadapi isu hukum dan keimigrasian

Dubes Agus: Nama Rizieq Shihab Masuk dalam Daftar Orang DideportasiPimpinan FPI, Rizieq Shihab ketika ditemui Fadli Zon dan Fahri Hamzah (www.twitter.com/@fadlizon)

Dalam beberapa kali pernyataannya ke publik, Rizieq mengaku sejak lama sudah ingin kembali ke Tanah Air. Namun, saat ia hendak pulang selalu tak diizinkan oleh otoritas di Saudi. 

Atas dasar itu, imam besar FPI tersebut sempat menuding pemerintah sengaja meminta kepada Saudi agar tak membolehkannya pulang ke Tanah Air. Pernyataan itu dibantah dengan tegas oleh Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD. 

"Saya juga tanya ke kanan-kiri, ke BIN (Badan Intelijen Negara), polisi, Kemlu, gak ada tuh yang kayak gitu (minta agar Rizieq dicekal masuk)," ungkap Mahfud ketika diwawancarai oleh Ade Armando dan diunggah di YouTube Cokro TV pada 4 November 2020 lalu. 

Ia menjelaskan berdasarkan informasi yang ia miliki selama ini Rizieq dicekal Saudi lantaran pernah diduga melakukan tindak pidana. Saudi pernah menuding Rizieq melakukan pengumpulan dana secara ilegal. 

Pengumpulan dana secara ilegal yang dimaksud yaitu bisyaroh atau amplop berisi uang kepada kiai. Tradisi itu lumrah dilakukan di Tanah Air, namun bukan kebiasaan di Saudi. 

"Lalu, ada yang melaporkan mengenai hal itu ke otoritas di Saudi. Mereka lalu mencatat dan memberi garis merah bahwa aktivitas itu bermakna melakukan penghimpunan uang secara ilegal," jelas pria yang sempat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi itu. 

Tetapi, setelah diurus oleh pihak Rizieq, tuduhan pelanggaran hukum itu dicabut. Pelanggaran hukum tersebut membuat nasib Rizieq sempat terkatung-katung tidak jelas. 

Alhasil, ia tetap berada di Saudi meski izin tinggalnya sudah habis sejak 20 Juli 2018 lalu. Dari catatan yang dimiliki oleh Dubes Agus, Rizieq masuk ke Saudi dengan visa umrah 26 April 2017. Lalu, sempat mendapat izin masuk kembali ke Saudi berupa visa kunjungan bisnis hingga 2018 lalu. 

Baca Juga: Mahfud MD: Saudi Cekal Rizieq karena Terlibat Pengumpulan Dana Ilegal

2. Rizieq Shihab sempat keluar-masuk Saudi, tapi tak pernah kembali ke Indonesia

Dubes Agus: Nama Rizieq Shihab Masuk dalam Daftar Orang DideportasiImam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Temuan lain dari catatan di imigrasi Saudi yaitu, Rizieq Shihab sempat keluar-masuk Saudi, tetapi tak pernah kembali ke Tanah Air sejak 2017 lalu. Agus menjelaskan dalam catatan imigrasi, Rizieq menjejakan kaki di Saudi pada 26 April 2017.

Ia masuk ke Saudi menggunakan visa umrah. Kepergian Rizieq ke Tanah Suci tak lama usai ia ditetapkan menjadi tersangka bersama Firza Husein pada 30 Januari 2017 lalu dalam kasus percakapan asusila. 

Agus mengatakan Rizieq sempat keluar dari Saudi, tapi tidak kembali ke Indonesia. Ia kembali lagi ke Saudi menggunakan visa umrah pada 14 Mei 2017 lalu. Ketika itu, ia masuk melalui pintu imigrasi di Bandara Jeddah sekitar pukul 07:35 waktu setempat. Lagi-lagi, ia sempat meninggalkan Saudi di tahun tersebut, namun tidak balik ke Indonesia. 

Namun, pada 9 Juni 2017, Rizieq masuk lagi ke Saudi melalui Bandara di Jeddah. Visa yang digunakan kali ini bukan untuk kepentingan umrah, melainkan kunjungan bisnis. Masa berlaku visa kunjungan bisnis di Saudi yakni 365 hari. 

"Tetapi, sesuai dengan aturan setempat, visa satu tahun itu memiliki syarat pemegang visa yang bersangkutan harus keluar dari Saudi setiap 90 hari," ungkap Agus. 

Di dalam catatan imigrasi Saudi, Rizieq pernah keluar dari sana dan melancong ke Turki. Imigrasi di Saudi juga mencatat Rizieq pernah kembali dari Oman. Pada 21 April 2018 lalu, ia juga tercatat kembali dari Maroko. Selanjutnya, ia tidak bisa lagi keluar dari Arab Saudi. 

Agus mengaku heran mengapa Rizieq tidak pernah kembali ke Tanah Air meski sudah keluar dari Saudi. "Kalau ia mau pulang ke Indonesia dari Maroko ketika itu sangat mudah, karena ia bisa menumpang pesawat via Doha, Qatar. Tapi, hal itu tak dilakukan," ujarnya lagi. 

3. Dubes Agus menyebut Rizieq Shihab masuk dalam daftar nama orang yang dideportasi

Dubes Agus: Nama Rizieq Shihab Masuk dalam Daftar Orang DideportasiPimpinan FPI, Rizieq Shihab ketika melakuan pertemuan di Saudi (Istimewa)

Sistem imigrasi di Saudi juga mencatat bahwa Rizieq masuk ke dalam daftar "tasjil murahhal" atau daftar orang yang dideportasi. "Saya berpesan untuk MRS, tak perlu malu dengan status di sistem komputer di imigrasi Saudi ini," ujarnya. 

Selain itu, Agus juga menjelaskan, lantaran tetap berada di Saudi meski izin tinggalnya sudah habis menyebabkan Rizieq menyandang status overstay. Agus menyarankan agar Rizieq memprotes Kerajaan Arab Saudi yang menyematkan label overstay tersebut. 

"Bukan kami yang menyematkan label tersebut. Label overstay atau 'mutakhallif ziyarah' adalah sistem imigrasi di Arab Saudi. Ini aneh," katanya lagi. 

Menurut Agus, tak ada manfaatnya Rizieq menyangkal status overstay tersebut. Sebab, di dalam catatan imigrasi di Saudi, namanya masuk ke dalam daftar yang dilabeli "mukhalif" alias pelanggar undang-undang setempat. "Catatan ini tidak akan pernah hilang (dalam sistem imigrasi di Saudi)," tutur dia. 

4. Selama berada di Saudi, Rizieq Shihab kerap menyebut Jokowi sebagai presiden ilegal

Dubes Agus: Nama Rizieq Shihab Masuk dalam Daftar Orang DideportasiDuta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel (Istimewa)

Dubes Agus juga menjelaskan bahwa sejak awal kasusnya bergulir, Rizieq tak pernah melaporkan ke KBRI di Riyadh layaknya WNI lain yang tersandung perkara hukum. Padahal, kata Agus, jarak KJRI Jeddah ke tempat Rizieq tinggal hanya membutuhkan waktu sekitar 45 menit. "Tapi, ia tak pernah melaporkan permasalahan yang dia hadapi," ujar Agus. 

Ia makin bingung dengan kelakuan Rizieq, lantaran dari Kota Mekkah, ia sering melontarkan pernyataan bahwa Presiden Joko "Jokowi" Widodo adalah Presiden ilegal. Menurutnya, hal itu tidak pantas disampaikan di negara orang. 

"Kami sering ditanya oleh para kolega di Saudi yang menyayangkan bagaimana ada warga negara Indonesia dengan sebutan 'rais ghair syar'iyyin' atau Presiden ilegal," kata dia. 

Di sisi lain, KBRI di Riyadh sedang disibukkan kasus lain yang mendapat sorotan tinggi yakni upaya penyelamatan WNI agar terhindar dari hukuman mati di Saudi. Kasus hukumnya, kata Agus, sudah terjadi 12 tahun lalu. "Kami harus masuk ke daerah pedalaman Saudi untuk melakukan lobi ke tokoh-tokoh masyarakat dan juga ahli waris korban agar diperoleh jalan keluar," tuturnya. 

Baca Juga: 5 Fakta di Balik Kepulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya