Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sempat Dilarang, 4 Transgender Ini Akhirnya Diizinkan Masuk Kuil

twitter.com/epatrakaar
twitter.com/epatrakaar

Kerala, IDN Times - Sebanyak 4 orang transgender telah diizinkan untuk masuk ke sebuah kuil yang ada di India dan dijaga ketat oleh kepolisian setempat. Namun, sebelumnya keputusan mengizinkan mereka mendapat tentangan dari massa. Bagaimana awal ceritanya?

1. Semua wanita transgender mengenakan kain saree warna hitam

twitter.com/NEWSFLASH911
twitter.com/NEWSFLASH911

Dilansir dari BBC, sebanyak 4 wanita transgender diizinkan masuk ke dalam kuil India meski di sisi lain apakah mereka diizinkan masuk ke dalam kuil tersebut. Putusan Mahkamah Agung sebenarnya mengizinkan para wanita ini beribadah di kuil Sabarimala, negara bagian Kerala, India, akan tetapi massa justru sempat melarang mereka dan sempat dilakukan aksi protes oleh massa.

Keempat wanita transgender ini mengenakan kain saree berwarna hitam masuk pada hari Selasa, 18 Desember 2018, dengan pengawalan ketat oleh para polisi. Dalam sejarahnya, kuil ini tertutup bagi wanita yang sedang menstruasi. Sebelum putusan Mahkamah Agung pada bulan September 2018 lalu, sebenarnya mereka sudah diizinkan masuk, akan tetapi karena banyaknya massa yang melakukan protes keras, beberapa pejabat kepolisian telah menyarankan mereka untuk mengenakan pakaian laki-laki untuk bisa masuk.

Sayangnya, para wanita transgender ini justru menolak saran tersebut dan membawa kasus ini ke komite yang dibentuk oleh Pengadilan Tinggi Kerala. Pihak pengadilan setuju mereka dapat beribadah di kuil dan pejabat kuil juga tidak masalah dengan wanita transgender karena menurutnya mereka tidak mengalami menstruasi.

2. Sebelumnya, kuil ini melarang masuk para wanita berusia 10 hingga 50 tahun

twitter.com/crewislife
twitter.com/crewislife

Sebelumnya, kuil ini melarang masuk para wanita berusia 10 hingga 50 tahun di sebagian tempat kuil Sabarimala karena dewa kuil, Dewa Ayyappa, adalah seorang dewa bujangan seperti yang diungkapkan pihak pengelola kuil tersebut. Putusan pengadilan yang mengakhiri pelarangan itu menyebabkan kekhawatiran keamanan ketika perempuan, termasuk aktivis, bertemu dengan para pemrotes dari anggota partai nasionalis Hindu Bharatiya Janata (BJP) dan organisasi-organsasi lainnya.

Organisasi-organisasi ini menginginkan tradisi untuk diikuti, meskipun putusan pengadilan pada tanggal 28 September 2018 lalu berdasarkan pada hak-hak perempuan. Salah seorang wanita transgender bernama Trupthi yang diketahui berusia 33 tahun ini mengatakan bahwa wanita seperti dirinya merupakan bagian dari Hindu dan dihormati seperti wanita-wanita umum lainnya.

"Saya sangat senang bahwa kami dapat berdoa kepada Ayyappa. Kami adalah pemuja kami telah mengikuti semua ritual yang harus diikuti oleh seorang peziarah untuk mengunjungi kuil," ungkap pernyataan Trupthi seperti yang dikutip dari BBC.

3. India menganggap hak-hak transgender sama di mata hukum

thenewsminute.com
thenewsminute.com

Seperti yang diketahui, India memiliki populasi transgender sebanyak 2 juta orang menurut sensus tahun 2011 lalu. Pada tahun 2014, Mahkamah Agung memutuskan bahwa orang-orang transgender memiliki hak yang sama di mata hukum, meski mereka sering dijauhi serta banyak diantara mereka yang memilih bertahan hidup dengan menjadi pengemis atau juga pekerja seks komersial.

Pada hari Senin, 17 Desember 2018, lalu RUU Transgender telah disahkan oleh majelis rendah parlemen di India, dimana partai yang berkuasa memegang suara mayoritas dan diperkirakan akan diajukan di majelis tinggi India sebelum tanggal 8 Januari 2019. Namun, komunitas transgender di India pada hari Selasa, 18 Desember 2018, keberatan dengan RUU ini yang dinilai lebih rentan terhadap pelecehan dan mendesak para anggota parlemen kembali meninjua RUU tersebut.

"RUU itu melanggar, bukan perlindungan. Kami menolak RUU itu dalam bentuknya yang sekarang," ungkap salah seorang aktivis transgender, Anindya Hajra, seperti yang dikutip dari Reuters. Seorang aktivis transgender lainnya, Meera Sanghamitra, mengatakan bahwa RUU ini membuat hidup lebih sulit bagi masyarakat terutama dengan menolak hak untuk menentukan gender sendiri.

"Apa yang ada di antara kedua kaki saya tidak menentukan jenis kelamin saya. Jenis kelamin saya adalah pengalaman saya, jenis kelamin saya adalah identitas saya, jenis kelamin saya adalah keputusan saya dan keputusan eksklusif saya dan ini tidak diakui oleh parlemen negara ini," ungkap pernyataan Meera Sanghamitra seperti yang dikutip dari Reuters.

Menurut undang-undang baru siapa saja yang memaksa atau membujuk orang transgender untuk mengemis bisa menghadapi waktu penjara hingga 2 tahun, sebuah usulan yang dikatakan para aktivis dapat disalahgunakan untuk memenjarakan orang-orang transgender. Masa hukuman penjara enam bulan hingga 2 tahun akan dijatuhkan untuk kejahatan seksual terhadap transgender, hukuman yang jauh lebih ringan daripada hukuman yang sama terhadap perempuan, yang bisa bertahan hidup.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Siantita Novaya
EditorSiantita Novaya
Follow Us