Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober di PN Jaksel

- Pokok permohonan yang diajukan Nadiem terkait dengan keabsahan penetapan tersangka. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
- Kuasa hukum sebut penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejagung tidak sah. Hanya mengklaim, tidak adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Hana sebagai tersangka.
Jakarta, IDN Times - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim diagendakan akan berlangsung di PN Jakarta Selatan pekan depan. Nadiem menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2019-2022.
"Permohonan praperadilan atas nama Nadiem Makarim. Sidang pertama dijadwalkan tanggal Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB," kata Humas PN Jaksel Rio Barten mengutip ANTARA pada Selasa (23/9/2025).
1. Pengajuan diwakili kuasa hukum

Menurut Rio, pokok permohonan yang diajukan Nadiem terkait dengan keabsahan penetapan tersangka. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Diketahui, Pihak termohon dalam gugatan ini adalah Kejaksaan Agung. Tepatnya, pihak penyidik pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Nadiem mengajukan gugatan praperadilan diwakili kuasa hukumnya, Hana Pertiwi.
"Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan," kata Hana.
2. Kuasa hukum sebut penetapan Nadiem sebagai tersangka tidak sah

Menurut Hana, penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejagung tidak sah. Hanya mengklaim, tidak adanya bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Hana sebagai tersangka. Termasuk soal bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang.
"Instansi yang berwenang (mengaudit) itu kan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan penahanannya juga otomatis, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah," kata Hana.
3. Nadiem ditetapkan sebagai tersangka

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 4 September 2025. Nadiem menjadi tersangka usai tiga kali diperiksa oleh Jampidsus Kejagung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem membantah telah melakukan apapun. Mantan Mendikbudristek mengaku selalu mengutamakan integritas dan kejujuran.
"Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu," ujar Nadiem sebelum masuk mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025) lalu.
"Allah akan mengetahui kebenaran," lanjutnya.