Seorang WNI di Malaysia Bebas dari Vonis Hukuman Mati

Jakarta, IDN Times - Seorang warga negara Indonesia (WNI) di Sabah, Malaysia, terbebas dari ancaman hukuman mati. KJRI Kota Kinabalu bersama Retainer Lawyer Farazwin Haxdy telah melakukan pendampingan sejak kasus ini bergulir.
Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (4/4/2024), WNI ini dituduh membunuh kakak iparnya pada 2018. WNI itu lalu dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Sandakan pada 2021.
1. WNI ini tak punya jejak kriminal

Dalam persidangan banding pada 19 Maret 2024, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa WNI tersebut tidak memiliki jejak kriminal. Pengadilan menilai kasus yang menjerat WNI itu merupakan masalah keluarga.
KJRI Kinabalu dan pengacara WNI tersebut turut mendampingi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Banding Kota Kinabalu.
2. Dijatuhi hukuman penjara 30 tahun

Meski vonis hukuman mati dicabut, WNI tersebut tetap harus menjalani hukuman penjara selama 30 tahun terhitung sejak masa penahanan pertama.
Setelah persidangan, KJRI Kota Kinabalu bersama retainer lawyer juga telah bertemu WNI tersebut untuk menjelaskan tahapan proses peradilan telah selesai dan dia setidaknya akan menjalani hukuman penjara selama 20 tahun (dua pertiga dari vonis hakim).
WNI tersebut diperkirakan bakal bebas pada 2038.
3. 166 WNI terancam hukuman mati di luar negeri

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menyatakan ada 166 WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri. Setidaknya, ada 133 WNI laki-laki dan 33 perempuan terancam hukuman tersebut.
"Paling banyak kasusnya ada di Malaysia terkait peredaran narkoba. Kemudian, lainnya tersebar di negara-negara lain seperti Timur Tengah, terkait pembunuhan,” kata Judha, Maret.
Sementara berdasarkan kasus, ada 58 WNI yang terancam hukuman mati karena kasus pembunuhan dan 108 lainnya terkait peredaran narkoba.