Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Swiss Deportasi Jurnalis Palestina-Amerika Ali Abunimah

bendera Swiss (unsplash.com/Stephen Leonardi)
Intinya sih...
  • Jurnalis Palestina-Amerika, Ali Abunimah, dibebaskan dan dideportasi oleh Swiss setelah ditahan selama 3 hari.
  • Abunimah ditangkap di Zurich sebelum berpidato, memicu kemarahan para pembela hak-hak Palestina.
  • PBB mengecam penahanan Abunimah sebagai serangan terhadap kebebasan berpendapat di Eropa yang semakin beracun.

Jakarta, IDN Times - Jurnalis Palestina-Amerika, Ali Abunimah, mengatakan bahwa ia telah dibebaskan dan dideportasi oleh pihak berwenang Swiss pada Senin (27/1/2025), usai ditahan selama tiga hari.

Dalam unggahnnya di media sosial, direktur eksekutif publikasi Electronic Intifada ini mengungkapkan bahwa ia ditahan karena perjuangannya dalam membela hak-hak Palestina.

“'Kejahatan' saya? Menjadi jurnalis yang membela Palestina dan menentang genosida Israel serta kebiadaban kolonialisme pemukim dan mereka yang membantu dan bersekongkol dalam tindakan tersebut,” tulis Abunimah pada Senin.

1. Abunimah ditangkap pada 25 Januari 2025

Abunimah ditangkap di Zurich pada Sabtu (25/1/2025), sebelum ia dijadwalkan berpidato di kota tersebut. Penangkapannya memicu kemarahan dari para pembela hak-hak Palestina.

Menurut laporan Reuters, polisi Swiss menjelaskan bahwa penangkapan Abunimah didasarkan pada larangan masuk dan tindakan lain yang diambil sesuai dengan undang-undang imigrasi negara tersebut.

Jurnalis Palestina-Amerika itu mengungkapkan bahwa saat diinterogasi, polisi menuduhnya melangggar hukum Swiss tanpa memberikan tuduhan yang spesifik. Ia mengaku berada di sel sepanjang waktu, terputus dari komunikasi dengan dunia luar, dan tidak dapat menghubungi keluarganya.

“Cobaan berat ini berlangsung selama 3 hari, namun pengalaman di penjara itu sudah cukup untuk membuat saya semakin mengagumi para pahlawan Palestina yang bertahan berbulan-bulan dan bertahun-tahun di penjara penjajah yang genosidal," kata Abunimah, seraya menambahkan bahwa ponselnya baru diserahkan kembali saat ia berada di gerbang pesawat yang membawanya ke Istanbul.

2. Penahanan Abunimah disebut serangan terhadap kebebasan berpendapat

Pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam penahanan Abunimah sebagai serangan terhadap kebebasan berpendapat. Irene Khan, pelapor khusus PBB untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi, mengaku terkejut dengan berita penangkapan jurnalis tersebut dan mendesak agar ia segera dibebaskan.

Francesca Albanese, pelapor khusus PBB untuk hak asasi manusia di wilayah pendudukan Palestina, juga menyerukan penyelidikan atas insiden tersebut.

“Iklim di sekitar kebebasan berpendapat di Eropa menjadi semakin beracun, dan kita semua harus khawatir,” tulis Albanese di akun media sosialnya.

3. Beberapa jurnalis pro-Palestina hadapi penangkapan sebelumnya

Dilansir dari Al Jazeera, penahanan Abunimah terjadi di tengah meningkatnya tindakan keras terhadap suara-suara pro-Palestina di Eropa selama perang di Gaza. Pada April 2024, Jerman membubarkan konferensi untuk para pembela hak-hak Palestina dan menolak masuknya dokter Inggris, Ghassan Abu Sittah, yang pernah bekerja di Gaza.

Pada Oktober 2024, polisi kontraterorisme Inggris menggerebek rumah rekan Abunimah di Electronic Intifada, Asa Winstanley. Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) menyebut insiden ini sebagai bagian dari pola yang mengkhawatirkan dalam penyalahgunaan undang-undang kontraterorisme terhadap wartawan.

Beberapa bulan sebelumnya, pihak berwenang Inggris juga menahan jurnalis Richard Medhurst, yang sangat kritis terhadap kebijakan Israel, selama 24 jam ketika ia tiba di London. Pada Sabtu, Medhurst mengatakan bahwa penyelidikan terorisme terhadapnya akan diperpanjang hingga Mei 2025.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fatimah
EditorFatimah
Follow Us