Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Thailand Perketat Aturan Minum Alkohol, Denda Rp5 Juta bagi Pelanggar

Bendera Thailand (unsplash.com/chris robert)
Bendera Thailand (unsplash.com/chris robert)
Intinya sih...
  • Denda paling sedikit Rp5,1 juta.
  • Pembatasan ketat pada aktivitas pemasaran dan iklan minuman beralkohol.
  • Wewenang polisi untuk menyita minuman dan mengenakan denda di tempat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Thailand memberlakukan aturan baru yang memperketat larangan konsumsi alkohol pada jam-jam tertentu sejak Sabtu (8/11/2025). Perubahan ini juga menetapkan denda berat bagi individu yang melanggar jam minum alkohol yang telah ditetapkan pemerintah.

Aturan tersebut menetapkan bahwa minum atau dilayani minuman beralkohol pada jam terlarang, termasuk pukul 14.00-17.00 serta malam hingga pagi hari, dapat berujung denda minimal 10 ribu baht (Rp5,1 juta). Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pengawasan demi menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat.

1. Denda paling sedikit Rp5,1 juta

Berdasarkan revisi Undang-Undang Pengendalian Minuman Beralkohol (Alcoholic Beverage Control Act No. 2 B.E. 2568) yang diumumkan pada September 2025, individu di Thailand yang kedapatan mengonsumsi atau dilayani minuman beralkohol di luar jam yang diizinkan dapat dikenakan denda paling sedikit 10 ribu baht (Rp5,1 juta).

Larangan lama yang sudah berlaku sejak 1972, yaitu larangan penjualan alkohol di toko dan supermarket antara pukul 14.00 hingga 17.00, kini diperketat menjadi larangan yang mengikat juga bagi konsumen yang meminum alkohol pada jam tersebut maupun antara malam hingga pagi, yaitu dari pukul 00.00 hingga 11.00.

2. Pembatasan ketat pada aktivitas pemasaran dan iklan minuman beralkohol

Perubahan undang-undang juga mengatur pembatasan ketat pada aktivitas pemasaran dan iklan minuman beralkohol. Mulai Sabtu (8/11/2025), penggunaan selebriti, influencer, dan publik figur untuk promosi komersial alkohol dilarang keras, dengan iklan hanya boleh bersifat faktual tanpa promosi berlebihan.

Badan usaha dan pelaku di sektor perhotelan serta restoran diwajibkan melakukan verifikasi usia dan kondisi pelanggan sebelum menjual alkohol. Pelanggaran pada iklan dan penjualan sekarang membawa risiko hukum yang lebih besar bagi para pelaku usaha.

3. Wewenang polisi untuk menyita minuman dan mengenakan denda di tempat

Pengawasan lapangan diperketat dengan wewenang polisi untuk menyita minuman dan mengenakan denda di tempat bagi pelanggaran jam operasional penjualan alkohol. Wilayah dengan aktivitas pariwisata tinggi seperti Bangkok, Pattaya, Phuket, dan Chiang Mai menjadi fokus pemeriksaan.

Pemilik tempat usaha dapat menghadapi denda hingga 500 ribu baht (Rp257,5 juta) atau lebih jika melanggar peraturan.

"Hukum baru ini jelas bertujuan melayani kepentingan yang menentang alkohol dengan ketat," ujar seorang anggota parlemen oposisi, Taopiphop Limjittrakorn, dilansir Business Standard.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo dan 3 Orang Lainnya Sebagai Tersangka

09 Nov 2025, 00:44 WIBNews