Jakarta, IDN Times - Majelis Nasional Korea Selatan mengesahkan revisi Undang-Undang Toilet Umum yang mewajibkan pemasangan alat pendeteksi kamera tersembunyi di toilet umum, pada Kamis (23/7/2026). Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat perlindungan privasi masyarakat di ruang publik.
Melalui aturan baru ini, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memasang, memeriksa, dan mengawasi perangkat pendeteksi secara berkala. Kebijakan tersebut melengkapi fasilitas bel darurat yang sudah diwajibkan sebelumnya.
