Trump Batasi Perjalanan dari 12 Negara Ini, Kenapa?

- Trump menandatangani proklamasi yang melarang perjalanan dari 12 negara karena masalah keamanan nasional.
- Pemerintah AS memberlakukan pembatasan penuh terhadap masuknya warga negara dari 12 negara dan sebagian terhadap tujuh negara lainnya.
- Trump mengaku bertindak untuk melindungi keamanan nasional Amerika Serikat dan rakyatnya, meskipun tindakan serupa sebelumnya telah menuai kontroversi.
Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menandatangani pernyataan yang melarang perjalanan dari 12 negara. Alasannya karena masalah keamanan nasional.
Pemerintah memberlakukan pembatasan penuh terhadap masuknya warga negara Afghanistan, Burma, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman, ke Amerika Serikat.
Selain itu, Trump memberlakukan pembatasan sebagian terhadap masuknya warga negara dari tujuh negara lain, Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
"Sebagai Presiden, saya harus bertindak untuk melindungi keamanan dan kepentingan nasional Amerika Serikat serta rakyatnya. Saya berkomitmen untuk terlibat dengan negara-negara yang bersedia bekerja sama untuk meningkatkan prosedur berbagi informasi dan pengelolaan identitas, serta untuk mengatasi risiko terkait terorisme dan keselamatan publik," tulis Trump, dilansir dari ABC News, Kamis (5/6/2025).
Selama masa jabatan pertama, Trump mengeluarkan perintah eksekutif tak lama setelah dilantik pada Januari 2017. Perintah itu melarang perjalanan ke AS bagi warga negara dari tujuh negara yang mayoritas muslim, seperti Irak, Suriah, Iran, Sudan, Libya, Somalia, dan Yaman.
Perintah tersebut yang sering disebut sebagai "larangan muslim" atau "larangan perjalanan" yang kemudian ditentang di pengadilan sebelum akhirnya diubah, dan versinya ditegakkan oleh Mahkamah Agung pada 2018.