DJKI Soroti Copyright Trolling, Kreator Diminta Lebih Waspada

- DJKI mengingatkan kreator media sosial agar memahami aturan hak cipta untuk menghindari praktik copyright trolling yang bisa merugikan secara finansial dan hukum.
- Pelanggaran hak cipta di media sosial sering terjadi karena penggunaan materi tanpa izin atau lisensi jelas, sehingga penting memastikan legalitas sebelum memakai karya orang lain.
- Kreator disarankan memakai konten berlisensi creative commons, musik resmi, atau meminta izin pemilik karya serta mencatatkan ciptaan di DJKI demi perlindungan hukum dan keamanan berkarya.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan kreator media sosial untuk memahami aturan hak cipta guna menghindari praktik copyright trolling yang berpotensi merugikan. Fenomena ini merujuk pada penyalahgunaan hak cipta oleh pihak tertentu yang secara agresif menuntut individu atau bisnis atas dugaan pelanggaran, sering kali pada penggunaan kecil atau tidak disengaja, dengan tujuan memperoleh uang penyelesaian.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menekankan pentingnya pemahaman hak cipta sebagai dasar berkarya di era digital.
“Dengan memahami prinsip hak cipta, kreator tidak hanya terhindar dari potensi sengketa seperti copyright trolling, tetapi juga dapat memastikan karya mereka sendiri terlindungi secara sah,” ujarnya dikutip Rabu (18/3/2026).
1. Kesadaran kekayaan intelektual bagian penting pada ekonomi kreatif yang sehat

Dia menambahkan, kesadaran terhadap kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang sehat.
“Jika kita ingin membangun ekosistem ekonomi kreatif yang kuat, maka penghargaan terhadap kekayaan intelektual harus menjadi budaya. Pencipta perlu memahami haknya, sekaligus menghormati hak pencipta lain,” kata Hermansyah.
2.Umumnya terjadi karena penggunaan materi tanpa izin atau lisensi jelas

Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menjelaskan, pelanggaran hak cipta di media sosial umumnya terjadi karena penggunaan materi tanpa izin atau lisensi yang jelas. Ia menekankan pentingnya memastikan legalitas sebelum menggunakan karya pihak lain.
“Banyak kreator menggunakan musik, gambar, atau potongan video yang ditemukan di internet tanpa memastikan status hak ciptanya. Padahal, setiap penggunaan karya orang lain pada prinsipnya memerlukan izin dari pemegang hak cipta, kecuali jika karya tersebut berada dalam domain publik atau memiliki lisensi terbuka,” katanya.
3. Manfaatkan konten berlisensi creative commons, pakai musik resmi hingga minta izin pemilik karya

Dia menjelaskan, Kreator bisa manfaatkan konten berlisensi creative commons, menggunakan musik dari perpustakaan audio resmi platform, atau meminta izin langsung kepada pemilik karya. Dengan cara tersebut, risiko pelanggaran maupun klaim yang tidak berdasar dapat dihindar
Agung juga mengimbau kreator untuk mencatatkan karya mereka di DJKI sebagai bentuk perlindungan hukum.
“Pencatatan hak cipta memberikan kepastian hukum bagi pencipta. Ketika karya telah dicatatkan, pencipta memiliki bukti administratif yang dapat digunakan apabila terjadi pelanggaran atau klaim yang merugikan,” ujarnya.
Kreator disarankan menyimpan bukti izin penggunaan karya dan memahami ketentuan lisensi pada setiap platform digital. Upaya ini dinilai penting untuk menjaga keamanan dalam berkarya sekaligus menghindari risiko sengketa di kemudian hari.

















