Trump Umumkan Daftar Tarif Impor untuk 70 Negara

- Trump umumkan tarif impor baru untuk 70 negara yang dianggap gagal menunjukkan komitmen dalam memperbaiki hubungan perdagangan dan keamanan dengan AS.
- Sanksi keras diberlakukan terhadap praktik transshipment atau pengalihan barang melalui negara ketiga untuk menghindari tarif, dengan tambahan tarif hingga 40 persen.
- Fokus kebijakan ini adalah perlindungan terhadap basis manufaktur domestik, rantai pasok penting, serta industri pertahanan AS.
Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor baru terhadap sejumlah mitra dagang asing. Kebijakan ini menyusul dinyatakannya kembali situasi darurat nasional akibat defisit perdagangan yang dianggap mengancam keamanan nasional AS.
Langkah ini diambil melalui Perintah Eksekutif lanjutan dari Executive Order 14257, yang telah ditandatangani pada April lalu. Dalam kebijakan terbaru ini, Trump menetapkan tarif tambahan atas berbagai barang impor dari negara-negara yang dinilai gagal menunjukkan komitmen dalam memperbaiki hubungan perdagangan dan keamanan dengan AS.
Dalam pengumumannya, Trump menyatakan bahwa negara-negara mitra dagang yang belum menyepakati perjanjian perdagangan atau belum menunjukkan upaya berarti akan dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen.
Sementara itu, barang-barang dari Uni Eropa yang saat ini memiliki tarif bea masuk di bawah 15 persen, akan dikenakan tambahan tarif hingga totalnya menjadi 15 persen. Barang-barang dengan tarif bea masuk 15 persen atau lebih tidak akan terkena tambahan tarif.
“Beberapa mitra dagang telah menunjukkan niat baik untuk merombak hambatan perdagangan yang tidak adil, sementara yang lain justru menolak bernegosiasi atau tidak menunjukkan komitmen yang cukup terhadap kepentingan ekonomi dan keamanan nasional AS,” kata Trump dalam dokumen perintah tersebut, dikutip dari keterangan Gedung Putih, Jumat (1/8/2025).
1. Sanksi Berat untuk Praktik Penghindaran Bea Masuk

Trump juga memperingatkan akan memberlakukan sanksi keras terhadap praktik transshipment atau pengalihan barang melalui negara ketiga untuk menghindari tarif. Barang yang terbukti di-transship akan dikenai tarif tambahan 40 persen, ditambah denda dan biaya tambahan lainnya.
Departemen Keamanan Dalam Negeri bersama Bea Cukai AS (CBP) diperintahkan untuk mengumumkan daftar negara dan fasilitas yang terlibat dalam praktik tersebut setiap enam bulan, sebagai referensi bagi pelaku bisnis dan kebijakan pengadaan publik.
Kebijakan tarif baru ini akan berlaku mulai pukul 12:01 dini hari (EDT), tujuh hari setelah tanggal dikeluarkannya perintah. Barang yang sudah dimuat di kapal dan sedang dalam perjalanan sebelum tenggat waktu tersebut, serta masuk ke wilayah AS sebelum 5 Oktober 2025, tidak akan terkena tarif baru dan tetap mengikuti tarif sebelumnya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, berbagai lembaga federal, termasuk Departemen Perdagangan, USTR, dan Bea Cukai, diberi wewenang penuh untuk melakukan penyesuaian regulasi sesuai kebutuhan.
2. Fokus Lindungi Industri Dalam Negeri dan Rantai Pasok Kritis

Trump menekankan, langkah ini tidak hanya soal defisit perdagangan, melainkan menyangkut perlindungan terhadap basis manufaktur domestik, rantai pasok penting, serta industri pertahanan AS.
“Negara kita tidak akan menjadi korban dari praktik perdagangan yang timpang. Kita akan melindungi pekerja dan pengusaha Amerika,” tegas Trump.
Ia juga menugaskan tim ekonomi dan perdagangan AS untuk terus memantau efektivitas kebijakan ini dan merekomendasikan tindakan tambahan bila diperlukan, termasuk terhadap negara-negara yang melakukan balasan terhadap langkah AS.
Dalam dokumen tersebut, Trump menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengubah ketentuan yang sudah diatur dalam Perintah Eksekutif 14298, yang dikeluarkan Mei lalu, khusus terkait tarif terhadap Republik Rakyat China.
Presiden Trump sebelumnya menyatakan bahwa defisit perdagangan barang tahunan yang besar dan terus-menerus merupakan “ancaman luar biasa” bagi ekonomi dan keamanan nasional AS. Dengan kebijakan ini, ia berharap mampu menekan ketimpangan dalam hubungan dagang dan memperkuat posisi AS di panggung global.
3. Daftar negara dengan tarif yang sudah disepakati

Berikut daftar negara dengan tarif yang sudah disepakati oleh Trump:
•Afganistan – 15 persen
•Aljazair – 30 persen
•Angola – 15 persen
•Bangladesh – 20 persen
•Bolivia – 15 persen
•Bosnia dan Herzegovina – 30 persen
•Botswana – 15 persen
•Brasil – 10 persen
•Brunei Darussalam – 25 persen
•Kamboja – 19 persen
•Kamerun – 15 persen
•Chad – 15 persen
•Kosta Rika – 15 persen
•Pantai Gading – 15 persen
•Republik Demokratik Kongo – 15 persen
•Ekuador – 15 persen
•Guinea Khatulistiwa – 15 persen
•Uni Eropa: Barang dengan Tarif Kolom 1 > 15 persen – 0 persen
•Uni Eropa: Barang dengan Tarif Kolom 1 < 15 persen – 15 persen dikurangi tarif Kolom 1
•Kepulauan Falkland – 10 persen
•Fiji – 15 persen
•Ghana – 15 persen
•Guyana – 15 persen
•Islandia – 15 persen
•India – 25 persen
•Indonesia – 19 persen
•Irak – 35 persen
•Israel – 15 persen
•Jepang – 15 persen
•Yordania – 15 persen
•Kazakhstan – 25 persen
•Laos – 40 persen
•Lesotho – 15 persen
•Libya – 30 persen
•Liechtenstein – 15 persen
•Madagaskar – 15 persen
•Malawi – 15 persen
•Malaysia – 19 persen
•Mauritius – 15 persen
•Moldova – 25 persen
•Mozambik – 15 persen
•Myanmar (Burma) – 40 persen
•Namibia – 15 persen
•Nauru – 15 persen
•Selandia Baru – 15 persen
•Nikaragua – 18 persen
•Nigeria – 15 persen
•Makedonia Utara – 15 persen
•Norwegia – 15 persen
•Pakistan – 19 persen
•Papua Nugini – 15 persen
•Filipina – 19 persen
•Serbia – 35 persen
•Afrika Selatan – 30 persen
•Korea Selatan – 15 persen
•Sri Lanka – 20 persen
•Swiss – 39 persen
•Suriah – 41 persen
•Taiwan – 20 persen
•Thailand – 19 persen
•Trinidad dan Tobago – 15 persen
•Tunisia – 25 persen
•Turki – 15 persen
•Uganda – 15 persen
•Inggris Raya – 10 persen
•Vanuatu – 15 persen
•Venezuela – 15 persen
•Vietnam – 20 persen
•Zambia – 15 persen
•Zimbabwe – 15 persen