Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani, menilai tak ada yang salah dengan tren #KaburAjaDulu yang ramai di media sosial. Menurutnya, itu hak setiap warga negara untuk mencari penghidupan yang lebih baik.
“Sah-sah saja WNI mencari penghidupan yang lebih baik, tapi tentunya sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata dia di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Meski demikian, Wamen Christina mengingatkan proses berangkat bekerja di luar negeri harus tetap mengikuti prosedur yang legal agar aman dan terlindungi. Ia menekankan aturan menjadi pekerja migran Indonesia terdapat dalam sejumlah peraturan perundangan, salah satunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.