Jakarta, IDN Times - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan telah ditangkap kepolisian Jepang lantaran telah menelantarkan jasad bayi. WNI tersebut bekerja magang sebagai perawat di Jepang.
“KJRI Osaka telah menerima informasi tentang seorang WNI atas nama JP, berusia 21 tahun, pemagang di Hiroshima. Ia diamankan Kepolisian Onomichi, Prefektur Hiroshima karena diduga menelantarkan anak yang baru dilahirkan hingga meninggal,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhamad Iqbal, dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).
“Menindaklanjuti informasi tersebut, KJRI Osaka telah berkomunikasi dengan Kepolisian Onomichi dan pihak-pihak terkait, termasuk pihak LPK di Indonesia sebagai pengirim dan pihak penerima di Jepang (kumiai),” lanjut Iqbal.