Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Ka'bah dan Masjidil Haram (IDN Times/Uni Lubis)

Jakarta, IDN Times - Media sosial kini tengah diramaikan dengan kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan asal Lebanon saat sedang menjalani ibadah umrah.

WNI bernama Muhammad Said asal Sulawesi Selatan ini akhirnya harus berurusan dengan kepolisian Arab Saudi dan menjalani sidang. Ia dilaporkan melakukan pelecehan dengan meremas dada perempuan Lebanon saat melakukan tawaf di Masjidil Haram.

Polisi Saudi disebutkan menangkap Said pada November 2022 lalu.

1. WNI dijatuhi hukuman penjara dan denda

Ilustrasi Masjidil Haram (IDN Times/Uni Lubis)

Saat menjalani sidang, Said dilaporkan sempat membantah tuduhan tersebut. Padahal, ketika ditangap, ia disebut mengakui perbuatannya.

Dua personel pengamanan di Masjidil Haram juga mengaku melihat Said menempelkan tubuhnya ke jemaah umrah perempuan asal Lebanon tersebut.

2. Keluarga membantah

Editorial Team

Tonton lebih seru di