Layanan Informasi dan Pengaduan Pamsimas
Program Pamsimas sebagai sebuah program nasional memiliki cakupan wilayah kegiatan yang sangat luas dan melibatkan banyak pihak mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten sampai ke tingkat desa. Di samping itu kegiatan yang harus dilakukan dalam rangka pencapaian tujuan juga cukup banyak dengan siklus kegiatan yang sudah disusun sedemikian rupa. Dalam pelaksanaan program sangat mungkin terjadi adanya perbedaan persepsi maupun munculnya permasalahan. Agar setiap informasi dan pengaduan masyarakat dapat ditangani dengan segera, serta dalam rangka mewujudkan transparansi, Program Pamsimas dilengkapi dengan Layanan Informasi dan Penanganan Pengaduan Masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya untuk menampung dan memfasilitasi layanan informasi dan penanganan pengaduan masyarakat maka Program Pamsimas sejak awal pelaksanaan program sudah menyediakan layanan informasi dan penanganan pengaduan masyarakat. Keberadaan layanan informasi dan pengaduan merupakan bagian dari upaya untuk mendorong keterlibatan masyarakat dan pelaku program dalam pelaksanaan program secara langsung.
Layanan informasi dan pengaduan Program Pamsimas disediakan sebagai wadah atau media yang dapat menampung keluhan dan aspirasi masyarakat dan para pelaku Pamsimas, sehingga setiap ketidaktahuan, keluhan, maupun permasalahan yang dialami oleh masyarakat terkait dengan program Pamsimas memiliki penyalurannya dan dapat terselesaikan dengan baik. Di samping itu aspirasi masyarakat perlu diwadahi agar masyarakat terdorong untuk melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan Pamsimas sehingga penyimpangan dapat diminimalkan.
Penyediaan layanan informasi dan pengaduan ini berangkat dari pemikian bahwa adanya pengaduan masyarakat bukan berarti bahwa Program Pamsimas telah gagal dalam implementasi dan pencapaian tujuannya, namun dapat diterjemahkan sebagai upaya untuk menampung dan mencari alternatif penanganan terhadap berbagai dinamika yang berkembang dalam pelaksanaan program ke arah terlaksananya pemberdayaan masyarakat dan implementasi program sesuai dengan yang telah digariskan. Jika dilihat dari sisi positifnya, keberadaan pengaduan masyarakat menunjukkan adanya kepedulian masyarakat yang dapat dijadikan sebagai salah satu tolok ukur keberdayaan masyarakat untuk mengetahui program, memantau pelaksanaan program serta adanya keberanian untuk menanyakan atau mengadukan permasalahan yang ditemui.
Tujuan jangka pendek layanan informasi dan pengaduan masyarakat Pamsimas adalah: (1) Memfasilitasi masyarakat dan pihak terkait dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan program, (2) Menyamakan persepsi masyarakat dan pihak terkait dalam menangani berbagai pengaduan untuk menjaga keberlangsungan dan mutu program, dan (3) Memberikan alternatif solusi melalui musyawarah dan mufakat terhadap masalah yang dihadapi masyarakat. Sedangkan untuk jangka panjang, tujuan yang ingin dicapai adalah terbangunnya kontrol sosial melalui pembelajaran penerapan prinsip–prinsip universal kemasyarakatan dalam seluruh pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Layanan informasi dan pengaduan Program Pamsimas menganut asas DOUM, yaitu: Dari, Oleh dan Untuk Masyarakat, dengan pengertian penanganan pengaduan dilakukan oleh masyarakat difasilitasi oleh fasilitator/konsultan pendamping sesuai derajat dan bidangnya. Prinsip yang menjadi dasar PPM Pamsimas adalah: (1) Kemudahan, (2) Partisipatif, (3) Tranparan, (4) Akuntabilitas, (5) Objektif, (6) Rahasia, (7) Proporsional, (8) Cepat dan akurat, dan (9) Berjenjang.
