Belakangan ini, publik sempat dihebohkan soal kematian anjing yang bernama Canon di Pulau Banyak, Aceh Singkil. Kematian anjing peliharaan tersebut diduga disebabkan oleh penangkapan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP setempat.
Di Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki undang-undang perlindungan hewan peliharaan, yaitu Pasal 302 KUHP, Pasal 92 Peraturan Pemerintah No. 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, hingga Pasal 66 UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pada dasarnya, peraturan dan undang-undang tersebut sebenanya sudah cukup untuk melindungi keselamatan hewan peliharaan dari penyalahgunaan atau kekerasan yang dilakukan oleh manusia. Di sisi lain, terdapat beberapa negara yang juga diketahui memiliki peraturan yang sangat baik terkait kesejahteraan hewan. Kira-kira negara mana saja? Berikut penjelasannya.