Memasuki PPKM level 4, lalu lalang mobil ambulans adalah pemandangan yang lazim bagi warga Indonesia.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 134 dijelaskan bahwa ambulans merupakan kendaraan prioritas kedua yang wajib didahulukan saat di jalan raya setelah pemadam kebakaran yang bertugas.
Oleh karena itu dalam menjalankan tugasnya, mobil ambulans diwajibkan menyalakan lampu rotator serta suara sirine sebagai penanda terhadap pengguna jalan lain.
Bukan asal bunyi, rupanya sirene ambulans memiliki berbagai tipe dengan makna yang berbeda pula. Kenali bunyi dan artinya, ya!