Ular sering menjadi momok dan ancaman bagi banyak masyarakat Indonesia. Tidak mengherankan mengingat ada ular berbisa dan berbahaya yang bahkan bisa menghilangkan nyawa seseorang. Tapi rasa takut inilah yang kadang membuat populasi ular terancam sampai dilindungi. Ular-ular yang dilindungi ini populasinya terus menurun dari tahun ke tahun.
Di negara kita sendiri terdapat 4 jenis ular yang dilindungi di Indonesia. Uniknya semua ular yang dilindungi merupakan jenis piton yang tidak berbisa. Semua ular ini dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Penasaran daftar ular yang dilindungi di Indonesia apa saja dan kenapa mereka dilindungi? Simak artikel berikut!