Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi markah jalan (unsplash.com/Chuttersnap)

Jika kita perhatikan, setiap permukaan jalan memiliki garis dan lambang berwarna putih atau kuning, bukan? Nah, itulah yang dinamakan dengan markah jalan. Bukan hanya warna putih dan kuning, markah jalan juga ada yang berwarna merah, hijau, bahkan cokelat. Semua warna pada markah jalan memiliki makna masing-masing. Markah jalan berwarna putih digunakan untuk menyatakan perintah atau larangan, markah jalan warna kuning untuk larangan berhenti, markah jalan warna merah untuk keperluan khusus, serta markah jalan warna hijau dan cokelat untuk daerah kepentingan khusus.

Markah jalan digunakan sebagai petunjuk bagi kelangsungan pengguna jalan dalam berlalu-lintas untuk ketertiban, kelancaran, dan keselamatan pengguna jalan. Terdapat banyak jenis lambang pada markah jalan yang mungkin banyak dari kita belum mengetahuinya. Apa saja markah jalan tersebut? Berikut markah jalan yang harus kamu tahu!

1. Markah kotak kuning (yellow box junction) di persimpangan jalan

ilustrasi markah yellow box junction (unsplash.com/Florian Wehde)

Markah ini sering dijumpai pada persimpangan jalan terutama pada persimpangan dengan volume lalu lintas yang padat. Bukan hanya di persimpangan, tetapi juga pada ruas jalan tertentu. Markah ini dibuat untuk mengatur area persimpangan bebas dari hambatan dan mengurangi kemungkinan terjadinya kemacetan saat pergantian fase lalu lintas.

Kamu dilarang memasuki area kotak kuning ini saat kondisi persimpangan jalan sedang padat, meskipun lampu lalu lintas menunjukkan warna hijau. Dengan demikian, kelancaran arus lalu lintas dapat tercapai dan memberi ruang bagi mobil pemadam kebakaran atau ambulans ketika hal darurat terjadi.

2. Markah berbiku-biku di sisi jalan

Editorial Team

Tonton lebih seru di