Psikologi forensik merupakan bidang yang memanfaatkan keahlian psikologis atau ilmu jiwa yang diterapkan pada sistem peradilan. Kata "forensik" berasal dari bahasa Latin "forensis" yang berarti "forum" yang dijabarkan sebagai sistem pengadilan pada zaman Romawi Kuno.
Sementara itu, American Psychological Association (APA) mendefinisikan psikologi forensik sebagai penerapan spesialisasi klinis ke arena hukum. Pada praktiknya para profesional terkait akan bekerja di lapangan dengan menerapkan alat, ide, dan penelitian dari aspek psikologi ke situasi hukum. Dengan demikian, tugas psikolog forensik akan bersinggungan dengan penyelidikan, penelitian psikologis, dan merancang program intervensi.