Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawa Hewan ke Pusat Perbelanjaan atau Resto, Apa Risikonya?

ilustrasi anjing dibawa ke fasilitas umum (pexels.com/Helena Lopes)
ilustrasi anjing dibawa ke fasilitas umum (pexels.com/Helena Lopes)

Di rumah kita, hewan peliharaan seperti kucing dan anjing diperlakukan bak raja atau ratu. Mereka mendapatkan makanan dan kasih sayang yang melimpah, bahkan bebas tidur di kasur kita.

Tetapi, ini tidak berlaku di tempat umum. Beberapa tempat seperti pusat perbelanjaan, toko kelontong (grocery store), hingga restoran melarang hewan peliharaan masuk ke dalamnya.

Alasannya karena tidak higienis dan berpotensi mengotori atau mencemari. Benarkah demikian?

1. Umumnya, hewan peliharaan dilarang masuk ke restoran, kecuali hewan penolong

ilustrasi service dog (pixabay.com/CLVann)
ilustrasi service dog (pixabay.com/CLVann)

Biasanya, hewan peliharaan tidak diperbolehkan masuk ke dalam restoran, kecuali hewan penolong (service animals). Tugas hewan penolong ada banyak, mulai dari membantu individu yang buta atau memiliki penglihatan rendah serta tuli, menarik kursi roda, hingga membantu seseorang yang sedang kejang.

Selain hewan penolong, hewan peliharaan tidak diizinkan berada di teras atau halaman restoran. Mengutip Healthline, restoran akan menghadapi pelanggaran kode kesehatan. Tetapi ada yang mengizinkan, asal permukaan yang terkontaminasi kotoran atau cairan tubuh hewan dibersihkan dan disanitasi.

Hewan peliharaan juga harus diikat atau dimasukkan ke dalam pet carrier atau pet cargo supaya tidak mengganggu pengunjung lain. Yang terpenting, pemilik harus benar-benar mengawasi hewan peliharaannya.

2. Dikhawatirkan makanan terkontaminasi air liur, urine, dan feses hewan

ilustrasi air liur anjing (pexels.com/Gabe)
ilustrasi air liur anjing (pexels.com/Gabe)

Food and Drug Administration (FDA) menegaskan bahwa hewan hidup dalam bentuk apa pun tidak diizinkan di toko kelontong, restoran, atau tempat makan lainnya. Larangan ini berlaku untuk anjing, kucing, burung, dan hewan lain.

Dilansir TCPalm, hewan dianggap tidak sehat (unsanitary) dan berpotensi mengontaminasi makanan. Terutama karena air liur, urine, feses, dan hal lain yang terdapat di bulu atau cakarnya yang mungkin mengotori lantai, rak, keranjang, atau konter toko.

Pelarangan itu bukan tanpa alasan. Dalam air liur (saliva) anjing dan kucing terdapat bakteri berbahaya, yaitu Capnocytophaga canimorsus. Mengutip Healio, bakteri ini bisa menyebabkan penyakit parah dan kematian pada manusia.

Belum lagi feses dan urine yang mengandung lebih banyak bakteri dan virus serta kutu yang terdapat pada bulunya. Pelarangan itu demi keselamatan bersama, jadi jangan hard feeling, ya!

3. Hewan bisa menularkan penyakit zoonosis ke manusia

ilustrasi kucing dan pemiliknya (pexels.com/Tranmautritam)
ilustrasi kucing dan pemiliknya (pexels.com/Tranmautritam)

Badan Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan zoonosis sebagai penyakit menular yang berpindah dari hewan ke manusia. Patogen zoonosis adalah bakteri, virus, atau parasit yang menyebar melalui kontak langsung atau lewat makanan, air, dan lingkungan.

Salah satu zoonosis adalah rabies. Berdasarkan studi yang diterbitkan dalam jurnal The Lancet di tahun 2014, lebih dari 99 persen kasus rabies pada manusia terkait dengan paparan anjing. Bahkan, rabies telah menewaskan lebih dari 130 orang di Pulau Bali pada tahun 2008 silam.

Sementara, contoh zoonosis yang berhubungan dengan kucing adalah cat scratch disease (CSD) yang menyebabkan demam dan pembesaran kelenjar getah bening pada manusia, menurut penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal Emerging Infectious Diseases di tahun 2006.

Kucing menularkan infeksi ke manusia melalui feses kutu yang mengandung bakteri yang ada di cakarnya. Sumber infeksi utama adalah kucing liar dan kucing yang berusia muda.

4. Risikonya lebih rendah jika hewan telah divaksinasi

ilustrasi vaksinasi pada kucing (pdsa.org.uk)
ilustrasi vaksinasi pada kucing (pdsa.org.uk)

Kita telah mengetahui bahwa hewan peliharaan berpotensi membawa penyakit zoonosis dan parasit. Tetapi, hewan yang telah divaksinasi penuh dan memperoleh pencegahan parasit rutin memiliki risiko lebih rendah bagi kesehatan manusia. Benarkah?

Berdasarkan studi yang diterbitkan dalam jurnal Vaccine di tahun 2013, menegaskan bahwa vaksin penting untuk pencegahan dan pengendalian penyakit menular zoonosis pada manusia dan hewan peliharaan.

Vaksinasi pada hewan penting untuk melindungi kalangan yang rentan seperti orang yang berusia sangat muda atau terlalu tua serta orang yang mengalami imunosupresi (sistem kekebalan tubuh melemah yang menyebabkan penurunan kemampuan untuk melawan infeksi dan penyakit).

Namun, ini tidak menjadi pembenaran untuk membawa hewan ke tempat umum, spesifiknya ke tempat yang menyediakan makanan seperti restoran, kafe, toko kelontong, supermarket, dan sejenisnya. Masih ada risiko kontaminasi yang membayangi!

5. Solusinya, taruh hewan di area luar

ilustrasi anjing peliharaan (bostonmagazine.com/Leise Jones)
ilustrasi anjing peliharaan (bostonmagazine.com/Leise Jones)

Saat ini, hewan hidup apa pun masih tidak diizinkan untuk berada di ruangan di mana makanan disiapkan, dikemas, atau disajikan. Tetapi, beberapa tempat memiliki aturan yang cukup longgar dan memperbolehkan hewan stay di teras atau area outdoor.

Dengan catatan, hewan harus diikat dengan tali yang dipegang oleh pemiliknya maupun diikat ke meja atau kaki kursi. Hewan juga harus duduk di tanah dan tidak diperbolehkan naik ke kursi, bangku, atau perabotan lainnya. Selain itu, hewan dilarang duduk atau berdiri di lorong (aisle) karena akan menghalangi jalan.

Pemilik juga harus memastikan hewan peliharaannya bertingkah baik dan tidak mengganggu orang di sekitarnya. Pengunjung lain akan takut atau tidak nyaman bila hewan tersebut menunjukkan sifat agresif seperti menggonggong atau menggeram.

Nah, itulah penjelasan singkat mengapa sebaiknya tidak membawa hewan ke tempat umum, terutama yang menyediakan makanan seperti restoran, kafe, atau toko kelontong. Semoga bisa dimengerti, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bayu D. Wicaksono
Nena Zakiah
Bayu D. Wicaksono
EditorBayu D. Wicaksono
Follow Us